Satres Narkoba Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pemuda Diamankan
Pekalongan | rakyatcerdas.my.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pekalongan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis Yarindo di wilayah Kecamatan Kedungwuni dengan mengamankan seorang pria muda yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Kompleks Islamic Centre Capgawen Nomor 113, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AMA alias Jangkrik (23), warga Capgawen Selatan, Kedungwuni Timur.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan sebanyak 250 butir obat keras berlogo huruf “Y” atau yang dikenal luas dengan sebutan Yarindo. Ratusan pil tersebut disimpan di dalam plastik warna hitam dan diduga siap diedarkan kepada para pembeli di wilayah Kedungwuni dan sekitarnya.
Selain obat keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat keras, satu unit telepon genggam Samsung A06 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
Kapolres Pekalongan Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Resnarkoba R. Yonanta Edy Pranawa menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah Kedungwuni, khususnya kawasan Capgawen.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah Capgawen yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat keras jenis Yarindo,” ujar Iptu Yonanta, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, aparat kemudian melakukan serangkaian pemantauan intensif sejak Kamis malam (7/5/2026). Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti pada Jumat pagi.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengedarkan obat keras tersebut kepada sejumlah pembeli. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pekalongan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mengedarkan obat keras tersebut kepada sejumlah pembeli. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran obat keras ilegal yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Peredaran obat jenis Yarindo sendiri dinilai berbahaya karena kerap disalahgunakan dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta penyalahgunaan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polres Pekalongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Langkah preventif dan kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang dapat mengancam masa depan generasi muda.