Sat Samapta Sisir Tempat Hiburan dan Angkringan, Puluhan Botol Miras Diamankan dalam Operasi Pekat
Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Satuan Samapta kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyisir sejumlah tempat hiburan malam hingga angkringan yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah titik yang menjadi sasaran razia.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, mulai dari gangguan ketertiban umum, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
Petugas Sat Samapta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah tempat hiburan malam, kafe, hingga angkringan yang selama ini dilaporkan masyarakat sebagai titik rawan aktivitas konsumsi maupun penjualan miras tanpa izin. Dalam inspeksi tersebut, aparat menemukan puluhan botol miras tersimpan di beberapa lokasi, baik yang dipajang secara terbuka maupun disembunyikan di area tertentu untuk menghindari pengawasan petugas.
Kasat Samapta dalam keterangannya menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran utama penyakit masyarakat (pekat), terutama peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketenteraman warga.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti berupa puluhan botol minuman keras dari berbagai merek, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik usaha serta memberikan pembinaan dan peringatan keras terkait aturan peredaran minuman beralkohol yang wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Dr. Bambang Trihatmodjo, langkah penegakan hukum semacam ini penting dilakukan secara berkelanjutan.
“Peredaran minuman keras tanpa pengawasan kerap menjadi pintu masuk munculnya gangguan sosial lain. Aparat perlu hadir secara aktif untuk memastikan regulasi berjalan dan masyarakat merasa terlindungi,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat menyambut baik operasi tersebut. Mereka berharap razia serupa dilakukan secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul anak muda hingga larut malam.
“Kami sangat mendukung. Kadang keberadaan angkringan yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi membuat warga resah. Kalau bisa pengawasan diperketat,” ujar salah satu warga.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan keamanan bersama.
Dengan digelarnya operasi pekat secara intensif, diharapkan wilayah hukum setempat dapat terbebas dari peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal dan keresahan sosial. Aparat pun menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menghadirkan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.