Pemdes Werdi Klarifikasi Dana Pelatihan Menjahit Rp.37,5 Juta, Tegaskan Sudah Dikembalikan ke Kas Desa

Terkini 04 May 2026 16:25 3 min read 103 views By Andy Dayak
Pemdes Werdi Klarifikasi Dana Pelatihan Menjahit Rp.37,5 Juta, Tegaskan Sudah Dikembalikan ke Kas Desa
Anggaran yang tidak terealisasi pada 2025 kini dialokasikan ulang untuk sektor pertanian dan peternakan dalam APBDes 2026

Pekalongan  | rakyatcerdas.my.id— Pemerintah Desa (Pemdes) Werdi, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai kegiatan pelatihan menjahit dengan anggaran sebesar Rp37.500.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Facebook resmi desa bernama “Pemdes Werdi” pada Senin (4/5/2026), sekitar empat jam sebelum informasi ini mencuat luas di tengah masyarakat. Dalam unggahannya, Pemdes Werdi merespons langsung postingan yang beredar di salah satu grup Facebook “Paninggaran Berita” yang mempertanyakan realisasi kegiatan tersebut.

 

Dalam penjelasannya, Pemdes Werdi membenarkan bahwa kegiatan pelatihan menjahit yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2025 memang tidak terlaksana atau tidak terealisasi. Namun demikian, pihak desa menegaskan bahwa anggaran yang telah dialokasikan tidak disalahgunakan.

 

“Dapat kami informasikan bahwa kegiatan pelatihan menjahit tersebut memang tidak terlaksana. Adapun anggaran sejumlah Rp37.500.000 telah dikembalikan dan ditransfer kembali ke Rekening Kas Desa Werdi,” demikian pernyataan resmi dalam klarifikasi tersebut.

 

Lebih lanjut dijelaskan, dana tersebut saat ini telah dimasukkan kembali dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Secara administratif, anggaran tersebut dicatat dalam kode rekening pendapatan sebagai pengembalian belanja Dana Desa Tahun 2025.

 

Langkah ini, menurut Pemdes Werdi, merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Selain itu, pengembalian dana juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

Tidak hanya berhenti pada pengembalian, Pemdes Werdi juga telah menetapkan arah penggunaan anggaran tersebut untuk kegiatan yang dinilai lebih prioritas dan sesuai dengan potensi desa. Dalam APBDes Tahun 2026, dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan di bidang pertanian dan peternakan.

 

“Kegunaan anggaran tersebut telah dituangkan dalam APBDes Tahun 2026, yaitu untuk kegiatan bidang pertanian dan peternakan sebagai perwujudan program pengembangan potensi yang ada di Desa Werdi,” lanjut pernyataan tersebut.

 

Kebijakan pengalihan anggaran ini dinilai sebagai upaya strategis dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa, mengingat sektor pertanian dan peternakan merupakan potensi utama yang dimiliki Desa Werdi.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemdes Werdi berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum tentu lengkap atau tidak terverifikasi. Pemerintah desa juga mengajak warga untuk aktif mencari informasi resmi melalui kanal yang telah disediakan guna menghindari kesalahpahaman.

 

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, transparansi dan keterbukaan menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik. Klarifikasi yang disampaikan Pemdes Werdi menjadi langkah konkret dalam memastikan pengelolaan Dana Desa tetap berada pada koridor yang benar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp