KPK Apresiasi Vonis Kasus LNG Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Triliun
JAKARTA | rakyatcerdas.my.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang menyeret terdakwa berinisial HK dan YA. KPK menilai, pertimbangan hukum majelis hakim selaras dengan dakwaan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam proses persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media usai putusan perkara dibacakan.
Menurut Budi, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan LNG di lingkungan PT Pertamina. Putusan itu sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang selama ini dibangun oleh tim penuntut umum KPK.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina. Pertimbangan hukum dari majelis hakim telah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta penting yang menjadi dasar pertimbangan hukum majelis hakim. Salah satunya terkait tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan LNG oleh para terdakwa.
KPK mengungkapkan bahwa HK dan YA tidak melakukan mekanisme pencarian harga pembanding maupun penyuplai pembanding sebelum pengadaan dilakukan. Padahal, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Selain itu, kedua terdakwa juga disebut tidak melakukan proses review secara menyeluruh sebelum penandatanganan kontrak dilakukan. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan buruknya proses pengambilan keputusan strategis dalam proyek bernilai besar tersebut.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pengadaan energi tersebut tidak disusun berdasarkan perencanaan yang matang dan memadai. Akibatnya, LNG impor yang didatangkan justru tidak dapat diserap kebutuhan dalam negeri karena kondisi pasokan LNG nasional saat itu mengalami kelebihan suplai atau over supply.
Situasi tersebut membuat LNG hasil impor tidak masuk ke pasar domestik Indonesia. Ironisnya, harga LNG impor diketahui lebih mahal dibandingkan produksi LNG dalam negeri, sehingga menimbulkan ketidakefisienan dalam kebijakan pengadaan energi tersebut.
“Atas perencanaan yang tidak matang dalam proses pengadaan, Pertamina kemudian harus melakukan penjualan kembali LNG impor tersebut ke luar negeri,” terang Budi.
Dampak dari kebijakan tersebut dinilai sangat serius terhadap keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan, perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai 113 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,8 triliun.
Kerugian fantastis tersebut menjadi salah satu poin utama yang menguatkan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud.
KPK menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh korporasi, khususnya perusahaan milik negara maupun institusi yang mengelola sektor strategis, agar setiap kebijakan bisnis dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis perencanaan yang matang.
Melalui perkara ini pula, KPK mengingatkan bahwa pengambilan keputusan bisnis harus tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mitigasi risiko guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
“KPK mengimbau kepada para korporasi bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan hendaknya berbasis pada prinsip-prinsip bisnis yang baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi,” pungkasnya.