Klarifikasi Pengadilan Agama Kajen: Nafkah Iddah Rp1,5 Juta Bukan Biaya Pengambilan Akta Cerai

Terkini 06 May 2026 12:47 3 min read 115 views By Andy Dayak
Klarifikasi Pengadilan Agama Kajen: Nafkah Iddah Rp1,5 Juta Bukan Biaya Pengambilan Akta Cerai
Humas Wiwin Sutini Tegaskan Terjadi Miskomunikasi Informasi Publik, Putusan Perkara Cerai Diproses Sesuai Prosedur dan Hak Perempuan Dijamin

KAJEN | rakyatcerdas.my.id – Polemik yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan biaya pengambilan akta cerai sebesar Rp1,5 juta akhirnya diluruskan oleh pihak Pengadilan Agama Kajen. Melalui keterangan resmi yang disampaikan Humas, Wiwin Sutini, dijelaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan merupakan bentuk miskomunikasi yang berkembang di ruang publik.

 

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu siang, 6 Mei 2026, di ruang lobi kantor pengadilan, Wiwin menjelaskan bahwa identitas para pihak yang berperkara tidak dapat dipublikasikan. Oleh karena itu, penyebutan dilakukan secara normatif sebagai “penggugat” dan “tergugat” demi menjaga asas kerahasiaan dan etika peradilan.

 

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri pada bulan Oktober 2024. Namun, gugatan yang diajukan tidak semata-mata terkait perceraian, melainkan juga mencakup tuntutan nafkah iddah—yakni hak perempuan pasca perceraian yang dijamin dalam hukum keluarga Islam.

 

“Penggugat mengajukan tuntutan nafkah iddah sebesar Rp1.500.000 bersamaan dengan gugatan cerainya,” terang Wiwin.

 

Proses konferensi dimulai pada 17 Oktober 2024. Namun, pada sidang pertama, pihak tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi melalui relaas panggilan. Karena tidak bertemu langsung, panggilan tersebut kemudian disampaikan melalui aparat kelurahan setempat.

 

Sidang kedua yang digelar pada 24 Oktober 2024 juga tidak dihadiri tergugat, meski panggilan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan majelis hakim melanjutkan perkara melalui mekanisme verstek, yakni pemeriksaan tanpa kehadiran yang tergugat.

 

Dalam proses tersebut, penggugat tetap diwajibkan menghadirkan bukti-bukti, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi. Setelah melalui tahapan pembuktian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pada tanggal 31 Oktober 2024.

 

“Putusan mengabulkan gugatan cerai sekaligus tuntutan nafkah iddah, namun nilai yang dikabulkan sebesar Rp1.500.000,” jelas Wiwin.

 

Ia menegaskan, nominal Rp1,5 juta yang ramai diperbincangkan bukanlah biaya administrasi pengambilan akta cerai, melainkan nilai tuntutan nafkah iddah yang diajukan penggugat dalam gugatan awal.

 

Dalam amar putusan, tergugat dihukum untuk membayar nafkah iddah kepada penggugat sebagai bagian dari memberikan hak perempuan setelah perceraian. Nafkah tersebut wajib dipenuhi sebelum proses pengambilan akta cerai dilakukan.

 

Terkait biaya administrasi, Wiwin menyatakan bahwa biaya resmi pengambilan akta cerai relatif sangat kecil, yakni sekitar Rp10.000 untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, biaya salinan hasil hanya berkisar Rp500 per lembar.

 

“Jadi perlu kami luruskan, tidak benar jika termasuk biaya pengambilan akta cerai mencapai Rp1,5 juta. Itu adalah kewajiban nafkah iddah yang harus pemahaman tergugat kepada penggugat,” tegasnya.

 

Wiwin juga mengakui adanya potensi miskomunikasi dalam penyampaian informasi di lapangan. Meski begitu, ia memastikan bahwa petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah memberikan penjelasan kepada pihak terkait mengenai rincian biaya dan kewajiban yang dimaksud.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami putusan pengadilan. Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi informasi publik tanpa mengabaikan prinsip kerahasiaan identitas para pihak.

 

Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat mereda dan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait mekanisme serta substansi penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp