Satresnarkoba Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Sabu di Kedungwuni, Dua Terduga Pengedar Diamankan

Kriminal & Hukum 05 May 2026 14:16 3 min read 34 views By Andy Dayak
Satresnarkoba Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Sabu di Kedungwuni, Dua Terduga Pengedar Diamankan
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat, polisi sita 4,76 gram sabu dan telusuri jaringan peredaran yang lebih luas di Kabupaten Pekalongan

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan progres signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 4,76 gram. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (31) dan R (28), yang diketahui merupakan warga Desa Bugangan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/5/2026) dini hari di sebuah pos keamanan lingkungan (pos kamling) setempat, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi terselubung.

 

Pengungkapan kasus ini berakar dari partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Kedungwuni. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan serangkaian penyelidikan intensif disertai pemantauan lapangan secara sistematis hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

 

Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, aparat menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat total 4,76 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara terselubung di dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, sembilan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, dua korek gas, serta bungkus rokok sebagai media penyimpanan.

 

Tidak berhenti pada penangkapan awal, aparat kepolisian juga melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu tambahan yang sebelumnya disembunyikan di bawah pohon di wilayah Desa Kwayangan, Kedungwuni. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya pola distribusi yang terorganisir.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar.

 

“Indikasi tersebut diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan serta hasil analisis percakapan dalam perangkat telepon genggam milik pelaku yang mengarah pada aktivitas transaksi narkotika,” jelasnya, Senin (04/05/2026).

 

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Pekalongan. Penelusuran mendalam tengah dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Yonanta.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta pasal subsider terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran serta masyarakat dan sinergi aparat penegak hukum merupakan elemen krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di tingkat lokal maupun nasional.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp