Dugaan Korupsi Rp46 Miliar Seret Nama Bupati Pekalongan, Publik Digegerkan Beredarnya “Klasemen Kepala Daerah”

NASIONAL 08 May 2026 21:45 4 min read 42 views By Redaksi
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar Seret Nama Bupati Pekalongan, Publik Digegerkan Beredarnya “Klasemen Kepala Daerah”
KPK Ungkap Aliran Dana Proyek ke Lingkaran Keluarga, Pengamat Minta Publik Bedakan Fakta Hukum dan Konten Media Sosial

PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id– Jagat media sosial di Kabupaten Pekalongan dalam beberapa hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya unggahan bergambar “Klasemen Top 10 Korupsi Kepala Daerah” yang menempatkan Bupati Pekalongan di posisi teratas dengan nominal Rp46 miliar. Unggahan tersebut viral setelah dibagikan sejumlah akun Facebook dan grup percakapan masyarakat, sehingga memantik reaksi luas dari publik.

 

Berdasarkan penelusuran rakyatcerdas.my.id, gambar yang beredar itu mencantumkan logo “Akbar Faisal Uncensored” dan menampilkan daftar kepala daerah dengan nominal dugaan korupsi berbeda-beda. Namun demikian, substansi utama yang menjadi perhatian publik bukan semata gambar viral tersebut, melainkan fakta hukum yang sebelumnya telah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

 

Dalam konferensi pers resmi KPK yang dikutip berbagai media nasional, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati Pekalongan menerima transaksi kontrak senilai Rp46 miliar dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

 

KPK menyebut, dari total transaksi tersebut sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga menjadi bagian yang menimbulkan kerugian negara dan dinikmati sejumlah pihak yang terkait dengan lingkaran keluarga kepala daerah. 

 

Kasus ini menjadi sorotan nasional lantaran nilai transaksi yang disebut cukup fantastis untuk ukuran kabupaten. Bahkan, KPK memberikan ilustrasi bahwa potensi kerugian negara yang muncul dari perkara tersebut dapat digunakan untuk membangun ratusan rumah layak huni maupun puluhan kilometer jalan kabupaten. 

 

Pengamat hukum pidana dari Indonesia Corruption Watch, yang pernyataannya kerap menjadi rujukan dalam berbagai perkara korupsi daerah, menilai masyarakat harus mampu memilah antara informasi berbasis dokumen hukum dengan konten media sosial yang bersifat visual propaganda.

 

“Konten viral dapat membentuk opini publik dengan sangat cepat. Tetapi ukuran utama tetap proses hukum resmi, alat bukti, dan putusan pengadilan,” ujar salah satu peneliti antikorupsi ICW dalam sejumlah kajian mengenai tren korupsi kepala daerah di Indonesia.

 

Sementara itu, akademisi hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa fenomena korupsi kepala daerah menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan internal pemerintahan daerah serta tingginya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Kasus yang menjerat kepala daerah sendiri bukan fenomena baru di Indonesia. Data KPK selama beberapa tahun terakhir menunjukkan kepala daerah masih menjadi kelompok pejabat publik yang paling banyak terjerat perkara korupsi, terutama berkaitan dengan proyek infrastruktur, jual beli jabatan, dan pengadaan barang serta jasa.

 

Dari hasil penelusuran rakyatcerdas.my.id terhadap sejumlah sumber nasional, dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan disebut melibatkan pola pengondisian proyek kepada perusahaan tertentu yang terafiliasi keluarga pejabat daerah. KPK juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap sejumlah kepala dinas agar memenangkan perusahaan tertentu dalam proses pengadaan. 

 

Di sisi lain, beredarnya gambar “klasemen korupsi kepala daerah” menuai perdebatan. Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai bentuk kritik sosial terhadap maraknya praktik korupsi, sementara sebagian lainnya menilai format tersebut berpotensi menggiring opini publik sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Pakar komunikasi publik dari Universitas Indonesia menilai fenomena viral seperti ini menunjukkan masyarakat semakin sensitif terhadap isu korupsi.

 

“Media sosial hari ini bukan hanya ruang komunikasi, tetapi juga arena pembentukan persepsi politik dan hukum. Karena itu literasi publik menjadi penting agar masyarakat tidak hanya terpancing visual, tetapi memahami konteks hukumnya,” ujarnya dalam kajian komunikasi digital terkait isu politik dan korupsi.

 

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pekalongan itu sendiri kini masih menjadi perhatian publik Jawa Tengah. Banyak warga berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah dapat dipulihkan.

 

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Pekalongan meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari tetap mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

 

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat. Tetapi penanganannya juga harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pekalongan kepada rakyatcerdas.my.id.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di KPK dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi pengembalian kerugian negara.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp