ASN Kabupaten Pekalongan Resah, Honor Staf Administrasi Disorot BPK RI
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Suasana birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tengah diliputi kegelisahan menyusul munculnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Tengah yang menyoroti pemberian honorarium kepada staf administrasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Informasi yang beredar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) itu tertuang dalam sebuah tulisan bertajuk “Carut Marut dan Keruwetan Kab.Pekalongan (Cawet Kalong) Edisi Ke-1” yang kini menjadi perbincangan hangat di internal pemerintahan daerah.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa para ASN sempat merasa lega setelah rangkaian audit BPK RI selesai dilaksanakan dan ditutup melalui exit meeting beberapa waktu lalu. Namun di balik berakhirnya audit tersebut, muncul persoalan baru yang justru menimbulkan keresahan, terutama bagi staf administrasi di lingkungan OPD.
Permasalahan utama yang mencuat adalah adanya dugaan ketidaksesuaian pemberian honorarium kepada staf administrasi dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Dalam audit tersebut disebutkan bahwa staf administrasi yang dinilai tidak diperkenankan menerima kehormatan atas kinerja sebagaimana yang selama ini diterapkan di sejumlah OPD.
Kondisi tersebut tidak memicu kegelisahan para pegawai, khususnya staf administrasi yang sebagian besar berada pada golongan pegawai rendah dengan tingkat pendapatan terbatas.
Salah seorang sumber internal di lingkungan OPD Kabupaten Pekalongan yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir apabila kehormatan yang telah diterima selama ini diwajibkan untuk dikembalikan.
“Bagi staf administrasi, honor itu sangat membantu kebutuhan rumah tangga. Mereka bekerja berdasarkan tugas resmi dan anggaran yang sudah mendapat izin di DPA masing-masing OPD,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/5/2026).
Menurutnya, staf administrasi hanya menjalankan tugas sesuai mekanisme birokrasi yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terjadi kekeliruan dalam sistem penganggaran, seharusnya tanggung jawab tidak dibebankan sepenuhnya kepada pegawai pelaksana di tingkat bawah.
Ia juga menyebutkan bahwa pemberian kehormatan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi bagian dari sistem kerja administrasi di berbagai OPD.
“Kalau memang ada kesalahan regulasi atau penganggaran, harusnya dilakukan sistem evaluasi, bukan langsung membebani pegawai kecil yang menerima berdasarkan surat tugas dan ketetapan anggaran resmi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat proses resmi terkait pengembalian honorarium ke kas negara. Meski demikian, tersebar informasi bahwa sejumlah OPD yang menjadi sampling audit mulai melakukan langkah antisipasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi temuan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Pengamat kebijakan publik Jawa Tengah, Dr. Haryono Prasetyo, menilai permasalahan tersebut harus disikapi secara hati-hati dan proporsional oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila honorarium diberikan berdasarkan dokumen anggaran resmi yang telah disetujui dan dijalankan sesuai prosedur administratif, maka perlu ada penelitian mendalam sebelum mengambil langkah penertiban ataupun pengembalian.
> “Pelaksana Pegawai tidak bisa serta-merta dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab jika akar permasalahan berada pada sistem perencanaan dan penganggaran. Pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif kepada ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa permasalahan tersebut berpotensi mengganggu penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun perencanaan APBD 2027 apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan transparan.
Sementara itu, sejumlah ASN berharap Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dapat segera memberikan penjelasan resmi agar tidak memunculkan spekulasi pembohong di integritas lingkungan.
Di sisi lain, publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah terkait sistem evaluasi penganggaran honorarium ASN, termasuk penegasan pihak siapa yang paling bertanggung jawab atas munculnya polemik tersebut.
Apalagi isu ini tidak hanya menyangkut aspek administratif semata, namun juga menyentuh persoalan keadilan birokrasi dan perlindungan terhadap pegawai tingkat bawah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan di daerah.
Situasi tersebut kini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan Kabupaten Pekalongan dalam memastikan bahwa kebijakan penganggaran berjalan sesuai regulasi tanpa mengorbankan rasa keadilan bagi aparatur sipil negara yang bekerja berdasarkan sistem yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.