Dendam Berujung Teror Api, Polres Pekalongan Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah Viral di Karangdadap

Kriminal & Hukum 12 May 2026 21:43 4 min read 31 views By Andy Dayak
Dendam Berujung Teror Api, Polres Pekalongan Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah Viral di Karangdadap
Terduga pelaku berinisial MJ alias Peot ditangkap di Surakarta setelah buron beberapa hari, polisi ungkap motif sakit hati dan ancaman berulang terhadap korban perempuan di Kebonrowopucang

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Kepolisian Resor Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang sempat menggegerkan publik dan viral di media sosial beberapa hari terakhir. Pelaku berinisial MJ alias Peot (35), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Surakarta setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim Resmob Polres Pekalongan bersama jajaran Polsek Karangdadap.

 

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat lantaran aksi pembakaran yang terjadi di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan itu diduga dilatarbelakangi motif dendam pribadi dan hubungan emosional yang kandas.

 

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih yang telah menimbulkan trauma terhadap korban.

 

“Berkaitan dengan berita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu terkait adanya pembakaran rumah di Kecamatan Karangdadap, alhamdulillah tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

 

Peristiwa pembakaran diketahui terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, dengan sasaran rumah milik RS (41), seorang perempuan warga Desa Kebonrowopucang. Dari hasil penyelidikan sementara, aparat kepolisian menduga kuat aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ancaman dan pelampiasan emosi akibat persoalan pribadi antara pelaku dan korban.

 

Menurut Kapolres, pelaku diduga memiliki rasa dendam terhadap korban setelah hubungan pribadi keduanya berakhir. Kondisi tersebut memicu sakit hati yang kemudian berkembang menjadi aksi intimidasi hingga pembakaran.

 

“Motifnya sudah kami dalami, dimana pelaku ini memiliki dendam pribadi terhadap korban sehingga mencoba mengancam dengan melakukan pembakaran,” jelas AKBP Rachmad.

 

Ia menambahkan, sebelum aksi pembakaran terjadi, korban disebut telah beberapa kali menerima ancaman dari pelaku. Bentuk ancaman tersebut mulai dari intimidasi verbal, ancaman pengrusakan, hingga ancaman pembakaran rumah.

 

“Karena mungkin diputus cintanya sehingga pelaku memiliki dendam dan melakukan pengancaman dengan pembakaran maupun pengrusakan,” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menemukan adanya bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada aksi teror terhadap korban. Bukti digital tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

 

“Pelaku melakukan teror pengancaman melalui percakapan WhatsApp yang kami dapatkan dari handphone pelaku. Sementara motifnya masih kami dalami, namun sementara ini karena dendam pribadi,” tambah Kapolres.

 

Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aksi pembakaran. Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu batang gorden dalam kondisi terbakar, sepasang sandal, satu potong sarung, serta rekaman CCTV yang sebelumnya sempat beredar luas di media sosial.

 

Sementara dari tangan tersangka, aparat mengamankan satu jerigen berisi cairan yang diduga air keras, satu bilah pisau, serta beberapa potong hoodie yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pembakaran.

 

Kapolres menjelaskan, usai menerima laporan kejadian dan menganalisis rekaman CCTV pada 8 Mei lalu, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang sempat melarikan diri keluar daerah.

 

“Alhamdulillah kami berhasil mendapatkan posisi pelaku dan pada Senin malam tanggal 12 Mei 2026 pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Surakarta,” katanya.

 

Keberhasilan penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang sebelumnya merasa resah akibat aksi teror yang terjadi. Polisi memastikan situasi di wilayah Karangdadap kini dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Selain fokus pada proses penegakan hukum, Polres Pekalongan juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Mengingat korban merupakan seorang perempuan yang mengalami tekanan mental dan trauma pasca kejadian, pihak kepolisian menghadirkan tim konseling guna memberikan pendampingan secara psikologis.

 

“Karena korbannya perempuan, kami menghadirkan tim konseling supaya bisa membantu menghilangkan trauma korban,” ujar Kapolres.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) subsider Pasal 449 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas AKBP Rachmad.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi yang tidak diselesaikan secara dewasa dapat berkembang menjadi tindak kriminal serius yang membahayakan keselamatan orang lain. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara hukum dan menghindari tindakan emosional yang berujung pidana.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp