Revitalisasi SD Negeri 01 Kepatihan Wiradesa: Swakelola Rp462,53 Juta, Sekolah Berbenah demi Kenyamanan Siswa

Pendidikan & Kebudayaan 02 Oct 2026 12:12 • 5 min read • 24 views • By Andy Dayak

Share berita ini

Revitalisasi SD Negeri 01 Kepatihan Wiradesa: Swakelola Rp462,53 Juta, Sekolah Berbenah demi Kenyamanan Siswa
Kepala Sekolah Tri Lestari menegaskan pembangunan dilakukan secara swakelola melalui P2SP. Progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 50 persen dan menuju 70 persen, sementara persoalan penggunaan APD menjadi perhatian dalam pelaksanaan di lapangan.

PEKALONGAN – Program revitalisasi satuan pendidikan mulai membawa perubahan nyata bagi SD Negeri 01 Kepatihan. Sekolah dasar yang berada di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, tersebut tengah melaksanakan pembangunan melalui Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

 

Informasi yang tercantum pada papan proyek menyebutkan, kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp462.530.000. Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 120 hari kalender, mulai Agustus hingga Desember 2026, dengan pelaksana P2SP.

 

Di tengah proses pembangunan yang masih berlangsung, pihak sekolah menyebut program revitalisasi bukan sekadar pembangunan fisik. Lebih jauh, program tersebut diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman bagi siswa sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan.

 

Kenyamanan Anak Menjadi Perhatian Utama

Kepala SD Negeri 01 Kepatihan, Tri Lestari, S.Pd.SD., M.Pd., mengatakan perubahan kondisi sekolah mulai dirasakan seiring berlangsungnya program revitalisasi.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan memberikan dampak positif bagi sekolah maupun peserta didik.

“Sekolah ini jadi lebih baik. Anak-anak bisa belajar dengan nyaman. Alhamdulillah pemerintah memperhatikan kami dalam berbagai hal,” ujar Tri Lestari saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan revitalisasi.

Bagi pihak sekolah, kenyamanan siswa menjadi salah satu alasan penting mengapa pembangunan sarana pendidikan perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Tri berharap perhatian terhadap SD Negeri 01 Kepatihan tidak berhenti pada pembangunan tahap sekarang.

Ia berharap, pada program berikutnya, bangunan yang berada di sisi utara sekolah juga dapat memperoleh bantuan revitalisasi.

“Harapannya, nanti dua tahun lagi, gedung sebelah utara bisa mendapat bantuan. Karena memang kenyamanan anak itu penting,” katanya.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa kebutuhan sarana pendidikan di sekolah masih memiliki ruang untuk dikembangkan. Revitalisasi yang sedang berjalan dinilai menjadi bagian dari proses bertahap untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang semakin layak.

 

Sejumlah Ruang Menjadi Sasaran Revitalisasi

Dalam keterangannya, Tri menjelaskan sejumlah fasilitas yang menjadi bagian dari pembangunan.

Pekerjaan tersebut antara lain mencakup ruang guru, ruang administrasi, ruang yang disebut dalam keterangan sebagai ruang palasora, kantor, ruang perpustakaan, serta pekerjaan pendukung lainnya seperti pembangunan atau penambahan toilet dan penataan lingkungan sekolah.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp462,53 juta, pekerjaan tersebut diharapkan dapat memberikan perubahan terhadap kondisi fisik sekolah secara keseluruhan.

Papan informasi kegiatan yang terpampang di lokasi juga mencantumkan secara jelas sumber pendanaan, nilai bantuan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Hal tersebut menjadi bagian dari informasi publik mengenai program revitalisasi yang sedang berlangsung.

 

Progres Pekerjaan Menuju 70 Persen

Saat dimintai keterangan mengenai perkembangan pekerjaan, Tri menyebut progres pembangunan telah mencapai sekitar 50 persen dan sedang menuju angka 70 persen.

“Ini sudah 50 persen, menjelang 70 persen,” ujarnya.

Artinya, pekerjaan masih berada dalam tahap pelaksanaan dan belum seluruh komponen pembangunan diselesaikan. Dengan batas waktu pelaksanaan 120 hari kalender hingga Desember 2026, penyelesaian pekerjaan masih menjadi bagian penting yang harus dikawal sampai seluruh kegiatan selesai.

 

Klarifikasi soal Pelaksanaan Swakelola

Selain perkembangan pembangunan, muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Tri secara tegas membantah informasi yang menyebut pekerjaan revitalisasi tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau dikerjakan oleh sebuah CV.

Menurutnya, pembangunan dilaksanakan secara swakelola melalui P2SP.

“Tidak benar. Murni swakelola,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tersebut terdapat kepanitiaan P2SP. Ketua panitia disebut merupakan ketua komite sekolah.

Tenaga kerja yang digunakan pun berasal dari lingkungan sekitar sekolah.

“Tenaga kerjanya juga dari lingkungan sekitar,” jelas Tri.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi pihak sekolah terhadap informasi yang sebelumnya berkembang mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek revitalisasi.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepala sekolah, pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui mekanisme swakelola dan bukan melalui perusahaan atau CV sebagai pihak ketiga.

 

Persoalan APD Menjadi Catatan

Hal lain yang turut diklarifikasi adalah persoalan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.

Sebelumnya, terdapat sorotan mengenai pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD ketika melaksanakan pekerjaan di lokasi pembangunan.

Tri menjelaskan bahwa pihak P2SP sebenarnya telah menyediakan APD bagi para pekerja.

Namun, menurutnya, persoalan muncul karena sebagian pekerja tidak selalu menggunakan APD yang telah disediakan.

“Kami sudah menyediakan APD,” katanya.

Ia menyebut karakteristik tenaga kerja yang berasal dari lingkungan desa turut menjadi salah satu persoalan dalam kedisiplinan penggunaan perlengkapan keselamatan kerja.

Meski demikian, setelah mendapatkan teguran, pihak sekolah menegaskan bahwa penggunaan APD menjadi kewajiban selama proses pembangunan berlangsung.

“Pokoknya APD dipakai,” tegasnya.

Tri bahkan menyampaikan bahwa penggunaan APD tidak boleh lagi diabaikan dengan alasan apa pun.

Pihak sekolah, lanjutnya, telah memberikan penegasan kepada pekerja agar perlengkapan keselamatan tersebut digunakan selama bekerja.

 

Transparansi dan Pengawasan Menjadi Bagian Penting

Pelaksanaan program revitalisasi sekolah dengan dana pemerintah tentu tidak berhenti pada persoalan pembangunan fisik. Ada sejumlah aspek yang juga perlu diperhatikan, mulai dari mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, keselamatan tenaga kerja hingga penyelesaian pekerjaan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Dalam konteks SD Negeri 01 Kepatihan, pihak sekolah menyatakan pembangunan dilakukan melalui mekanisme swakelola P2SP dan melibatkan tenaga kerja dari lingkungan sekitar.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai bagaimana bantuan pemerintah sebesar Rp462.530.000 tersebut dilaksanakan.

Di sisi lain, persoalan APD menunjukkan bahwa aspek keselamatan kerja juga tidak boleh terpisahkan dari pembangunan fasilitas pendidikan. Penyediaan APD harus diikuti dengan kedisiplinan pekerja dalam menggunakannya.

 

Bukan Sekadar Bangunan Baru

Pada akhirnya, revitalisasi sekolah bukan semata-mata tentang membangun atau memperbaiki ruangan.

Di balik pembangunan ruang guru, administrasi, perpustakaan, toilet maupun penataan lingkungan sekolah, terdapat tujuan yang lebih besar: menciptakan ruang pendidikan yang aman, layak dan nyaman bagi anak-anak.

Tri Lestari berharap program tersebut dapat menjadi pijakan bagi peningkatan fasilitas sekolah pada tahun-tahun berikutnya.

Keinginan agar gedung di sisi utara sekolah memperoleh perhatian pada program mendatang juga menunjukkan bahwa kebutuhan revitalisasi belum sepenuhnya berakhir setelah proyek saat ini selesai.

Sebab bagi sekolah, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berdirinya bangunan baru, tetapi sejauh mana fasilitas tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

“Karena memang kenyamanan anak itu penting,” demikian inti harapan pihak sekolah.

Dengan progres yang disebut telah mencapai sekitar 50 persen dan menuju 70 persen, masyarakat kini dapat melihat bagaimana program revitalisasi tersebut terus berjalan hingga batas waktu pelaksanaan pada Desember 2026.

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, transparan, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi warga sekolah

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas