Sat Reskrim Polres Pekalongan Ungkap Kasus Curanmor di Karanganyar, Dua Pelaku Dibekuk
Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Aula Setia Polres Pekalongan, Selasa (31/03/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya diketahui berinisial S (32) dan FB (33), yang merupakan warga Desa Salit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
“Dua pelaku sudah kami amankan. Inisialnya S dan FB, keduanya warga Desa Salit, Kecamatan Kajen,” ungkap AKBP Rachmad.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi, yakni dengan membagi peran untuk mengelabui korban. Salah satu pelaku berpura-pura menjadi pembeli di dalam toko, sementara pelaku lainnya beraksi mengambil sepeda motor milik korban.
“Pelaku berinisial S masuk ke dalam toko dengan berpura-pura membeli sesuatu. Hal ini dilakukan untuk mengalihkan perhatian pemilik kendaraan. Sementara itu, pelaku FB mengambil sepeda motor yang saat itu diparkir di sebelah timur toko dalam kondisi kunci masih menempel,” jelasnya.
Aksi pencurian tersebut baru disadari korban setelah keluar dari dalam toko dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Kejadian itu pun sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas seorang pelaku mengambil kendaraan korban, sementara satu pelaku lainnya berada di dalam toko yang diduga kuat sebagai bagian dari skenario pengalihan perhatian.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pekalongan,” imbuh Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (29/03/2026) di lokasi yang berbeda.
Pelaku S terlebih dahulu diamankan di wilayah Pemalang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku FB di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Rachmad.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan. Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal. Kami harap masyarakat selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya.