Polres Pekalongan Sita 9,5 Kg Bubuk Mercon, Tiga Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat

Kriminal & Hukum 01 Apr 2026 11:35 2 min read 6 views By Andy Dayak
Polres Pekalongan Sita 9,5 Kg Bubuk Mercon, Tiga Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat
Pengungkapan di tiga lokasi berbeda jadi peringatan serius bahaya bahan peledak ilegal, polisi minta masyarakat aktif melapor

Kajen | rakyatcerdas.my.id — Polres Pekalongan berhasil mengungkap peredaran bahan peledak ilegal dalam jumlah besar melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama dua pekan terakhir. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan total 9,566 kilogram bubuk mercon dari tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Pekalongan.

 

Pengungkapan ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan sekaligus mencegah risiko bahaya ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, terutama setelah momentum perayaan hari besar keagamaan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka yang diamankan di lokasi berbeda yang diduga menjadi titik distribusi.

 

Kasus pertama diungkap di kawasan Terminal Bus Kajen pada Kamis, 19 Februari 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (30) dengan barang bukti bubuk mercon seberat 3,163 kilogram.

 

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi. Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RH (25) yang kedapatan menyimpan bubuk mercon sebanyak 4,403 kilogram.

 

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni. Pada Selasa, 3 Maret 2026, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial AA (19) dengan barang bukti tambahan berupa 2 kilogram bubuk mercon yang diduga siap edar.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pekalongan, Selasa (31/3/2026), AKBP Rachmad menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal dalam jumlah besar merupakan ancaman serius bagi keamanan publik.

 

“Ini menjadi perhatian khusus kami karena daya ledak dari bubuk mercon sebanyak ini sangat besar dan berpotensi membahayakan masyarakat jika terjadi kecelakaan atau penyalahgunaan,” tegasnya di hadapan awak media.

 

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran kepolisian dalam melakukan penyelidikan serta patroli intensif selama Operasi Pekat berlangsung.

 

Polres Pekalongan pun mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, penggunaan bubuk mercon secara ilegal juga berisiko tinggi menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.

 

Lebih lanjut, pihak kepolisian berharap adanya peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpanan atau peredaran bahan peledak di lingkungan sekitar.

 

“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, terutama yang berkaitan dengan bahan peledak yang bisa merenggut nyawa orang lain,” pungkas AKBP Rachmad.

 

Dengan pengungkapan ini, diharapkan wilayah Kabupaten Pekalongan tetap aman dan terbebas dari ancaman bahan peledak ilegal yang dapat membahayakan ketertiban dan keselamatan masyarakat luas.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp