Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Petasan dan Puluhan Balon Udara, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Pasca Lebaran

Kriminal & Hukum 01 Apr 2026 08:43 2 min read 14 views By Andy Dayak
Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Petasan dan Puluhan Balon Udara, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Pasca Lebaran
Disposal oleh Tim Jibom Gegana di Rowolaku jadi langkah tegas antisipasi bahaya bahan peledak ilegal dan balon udara liar selama periode Ramadhan hingga Syawalan 1447 H

KAJEN | rakyatcerdas.my.id – Polres Pekalongan bersama Unit Jibom Subden Komposit Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan (pembuangan) ribuan barang bukti berupa petasan dan balon udara hasil sitaan selama periode Ramadhan hingga Syawalan 1447 Hijriah.

 

Kegiatan pemusnahan tersebut diadakan di area terbuka wilayah Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Selasa (31/3/2026). Lokasi ini dipilih secara khusus karena letaknya jauh dari organisasi warga, sehingga dinilai aman untuk mengantisipasi dampak ledakan maupun potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, SIK, M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Ipda Warsito, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan menginginkan masyarakat (kamtibmas), khususnya pasca Idulfitri.

 

“Pembuangan ini dilakukan untuk menyimpan seluruh barang bukti hasil operasi selama Ramadhan dan Syawalan. Kami menggandeng tim ahli dari Jibom Gegana agar proses pemusnahan berjalan sesuai standar prosedur operasional dan mengutamakan keselamatan,” ungkap Ipda Warsito.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencatat sebanyak 9.816 kilogram bubuk mercon serta berbagai jenis petasan siap pakai yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah petasan berukuran jumbo dengan panjang mencapai 1,5 meter dan diameter sekitar 30 sentimeter.

 

Selain itu, ikut hancur pula 8 buah petasan ukuran besar, 38 buah petasan ukuran kecil, serta 2 set petasan jenis rentengan. Seluruh bahan peledakan tersebut dihancurkan dengan metode peledakan yang dikendalikan oleh tim Jibom, guna memastikan proses berlangsung aman dan tanpa risiko lanjutan.

 

Tidak hanya bahan peledak, Polres Pekalongan juga melakukan pemusnahan terhadap 66 balon udara tradisional yang sebelumnya diamankan dari berbagai wilayah desa. Balon udara tersebut diketahui diterbangkan secara liar dan kerap disertai dengan petasan, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya serius.

 

Ipda Warsito menambahkan, penerbangan balon udara tidak hanya berisiko memicu kebakaran, tetapi juga dapat mengganggu jalur penerbangan internasional serta membahayakan jaringan listrik tegangan tinggi.

 

“Balon udara menjadi perhatian serius kami. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran, keberadaannya juga bisa mengganggu keselamatan penerbangan dan infrastruktur vital seperti jaringan listrik,” tegasnya.

 

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Polres Pekalongan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya penggunaan petasan dan balon udara pembohong, serta ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp