Harris Turino: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tebang Pilih, Kejahatan Perbankan dan Pajak Harus Dijerat
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh hanya digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi. Menurut dia, aturan tersebut harus dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ilegal, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
"Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Harris menyebut sejumlah tindak pidana yang menurutnya perlu dapat dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ, tindak pidana perbankan, serta tindak pidana di bidang perpajakan.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menekankan agar tidak terdapat pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Ia menilai kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak serius sehingga tidak semestinya berada di luar cakupan aturan.
"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ungkapnya.
Terkait proses pembahasan, Harris mengatakan tahapan berikutnya masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan antara DPR dan pemerintah.
"Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah," ujarnya.
Harris juga menyebut adanya janji pimpinan DPR bahwa RUU Perampasan Aset akan diketok di DPR RI pada 15 Desember. Setelah itu, menurut dia, tahapan berikutnya berada di pemerintah untuk proses lebih lanjut, termasuk penerbitan aturan pelaksanaan.
"Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," sambungnya.
Harris berharap RUU Perampasan Aset nantinya dapat membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Ia kembali menolak adanya sektor yang dikecualikan, termasuk perbankan.
"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," tuturnya.
Dengan demikian, posisi Harris dalam pembahasan RUU tersebut adalah mendorong cakupan perampasan aset yang luas dan tidak membatasi penerapannya hanya pada perkara korupsi.
---
ANALISIS
Pernyataan Harris menunjukkan bahwa perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Bila cakupannya diperluas sebagaimana yang ia dorong, instrumen perampasan aset dapat diarahkan untuk mengejar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari berbagai bentuk tindak pidana.
Gagasan tersebut memiliki konsekuensi penting. Selama suatu tindak pidana menghasilkan keuntungan atau kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan, aset tersebut menjadi salah satu titik penting dalam upaya penegakan hukum. Dengan pendekatan demikian, pemberantasan kejahatan tidak hanya berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memutus manfaat ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
Sektor perbankan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian khusus dalam pernyataan Harris. Hal itu dapat dipahami karena tindak pidana di sektor keuangan berpotensi melibatkan nilai ekonomi yang besar dan mekanisme transaksi yang kompleks. Karena itu, apabila sektor tersebut masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, aturan pelaksanaannya akan membutuhkan rumusan yang jelas mengenai jenis aset, hubungan aset dengan tindak pidana, serta prosedur penyitaan dan perampasannya.
Hal serupa berlaku pada perpajakan. Pernyataan Harris mengenai aset hasil penggelapan pajak menunjukkan dorongan agar keuntungan yang diperoleh melalui pelanggaran hukum tidak dapat dengan mudah dipertahankan oleh pelakunya.
Namun, semakin luas cakupan perampasan aset, semakin penting pula kejelasan mekanisme hukumnya. Perampasan aset harus memiliki batasan dan prosedur yang tegas agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Negara perlu memastikan adanya dasar hukum yang jelas mengenai kapan suatu aset dapat disita, kapan dapat dirampas, bagaimana pembuktiannya dilakukan, serta bagaimana hak pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana tetap dilindungi.
Dari sisi politik legislasi, pernyataan Harris juga menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi proses yang melibatkan DPR dan pemerintah. Pernyataan mengenai menunggu DIM pemerintah memperlihatkan bahwa substansi akhir regulasi belum semata-mata ditentukan oleh satu pihak.
Target pengesahan yang disebut Harris pada 15 Desember juga perlu dilihat sebagai bagian dari proses legislasi yang masih berjalan. Artinya, substansi akhir RUU tetap bergantung pada pembahasan antara DPR dan pemerintah serta tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.
Jika kelak disahkan dengan cakupan yang luas, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen penting dalam mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar pelakunya. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas rumusan norma, koordinasi aparat penegak hukum, mekanisme pembuktian, serta kepastian mengenai perlindungan terhadap pihak yang memiliki aset secara sah.
Pada titik inilah gagasan "tidak boleh tebang pilih" yang disampaikan Harris menjadi penting untuk diuji dalam proses legislasi. Prinsip tersebut bukan hanya menyangkut apakah semua jenis kejahatan dapat dikenai perampasan aset, tetapi juga apakah aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang sama.
Dengan kata lain, tantangan RUU Perampasan Aset bukan hanya seberapa luas aset dapat dirampas, melainkan juga seberapa kuat hukum menjamin bahwa perampasan dilakukan terhadap aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Jika prinsip tersebut dapat diwujudkan, perampasan aset dapat menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengurangi keuntungan ekonomi dari tindak pidana. Sebaliknya, jika rumusan dan mekanismenya tidak cukup jelas, luasnya kewenangan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.