PTSL Sendangguwo Diduga Jadi Ladang Pungli, Uang Warga Disinyalir Tembus Rp3,1 Miliar

Kriminal & Hukum 05 Sep 2026 16:00 6 min read 14 views By Danu Teguh Prasetyo

Share berita ini

PTSL Sendangguwo Diduga Jadi Ladang Pungli, Uang Warga Disinyalir Tembus Rp3,1 Miliar
Ribuan Pemohon Disebut Dipatok Rp1,25 Juta, Aliansi Masyarakat Semarang Desak APH Bongkar Aliran Dana dan Periksa Mantan Lurah hingga Anggota DPRD

SEMARANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya menjadi jalan bagi masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, justru disorot tajam di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

 

Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp1.250.000 untuk setiap pemohon. Jika jumlah peserta PTSL sepanjang 2019 hingga 2022 diperkirakan mencapai sekitar 2.500 orang, nilai uang yang terkumpul secara keseluruhan disinyalir mencapai Rp3,125 miliar.

 

Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil. Jika benar terjadi, dugaan pungutan itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi di tingkat lingkungan, melainkan perkara yang layak ditelusuri secara serius karena menyangkut ribuan warga dan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat.

 

Salah seorang warga yang mengaku menjadi korban berinisial S, warga RT 14 RW 09 Kelurahan Sendangguwo. Ia menyebut warga peserta PTSL diwajibkan membayar uang iuran sebesar Rp1.250.000.

 

Persoalan menjadi semakin serius lantaran pungutan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pengambilan sertifikat tanah yang telah selesai diproses.

 

Warga, dalam kondisi membutuhkan sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah, akhirnya berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka membutuhkan dokumen tersebut, tetapi di sisi lain muncul kewajiban membayar sejumlah uang yang dipersoalkan legalitasnya.

 

Rp1,25 Juta per Warga, Ribuan Pemohon Jadi Sorotan

 

Besarnya nilai pungutan menjadi perhatian karena ketentuan mengenai pembiayaan persiapan PTSL untuk masyarakat telah diatur pemerintah.

 

Dalam konteks Jawa dan Bali, batas biaya persiapan PTSL yang menjadi acuan dalam kebijakan pemerintah disebut maksimal Rp150.000. Sementara biaya pendaftaran program PTSL pada prinsipnya merupakan bagian dari program pemerintah.

 

Karena itu, dugaan adanya permintaan pembayaran hingga Rp1.250.000 per pemohon memunculkan pertanyaan besar: untuk apa uang tersebut dipungut, siapa yang menginisiasi, siapa yang mengelola, dan ke mana aliran dananya?

 

Pertanyaan inilah yang kini didorong untuk dijawab melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

 

Di tengah keresahan warga, sejumlah nama disebut-sebut berkaitan dengan proses pungutan tersebut. Dua nama yang paling sering muncul dalam keterangan masyarakat adalah Sulis dan Jumiran alias Ambon.

 

Keduanya disinyalir aktif dalam proses pengumpulan uang dari warga. Bahkan, dugaan pungutan tersebut disebut melibatkan struktur pengurus lingkungan, mulai dari RT hingga RW, yang memberikan imbauan kepada masyarakat.

 

Namun, seluruh tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan kesaksian yang perlu diverifikasi melalui penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.

 

Sertifikat Disebut Tak Bisa Diambil Sebelum Melunasi

 

Modus yang diceritakan warga juga menjadi bagian penting yang perlu dibongkar.

 

Masyarakat disebut mendapatkan informasi melalui pengurus RT dan RW agar melunasi uang sebesar Rp1.250.000. Pembayaran tersebut kemudian dikaitkan dengan pengambilan sertifikat tanah yang telah selesai diproses melalui program PTSL.

 

Bagi warga yang tidak memahami secara utuh mekanisme PTSL, situasi tersebut tentu dapat menimbulkan persepsi bahwa pembayaran merupakan kewajiban resmi.

 

Terlebih, sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen. Bagi masyarakat, sertifikat merupakan bukti penting atas kepemilikan tanah, sekaligus dapat digunakan untuk berbagai kepentingan hukum dan ekonomi.

 

Kondisi itulah yang diduga membuat warga memilih membayar daripada mengambil risiko sertifikat mereka tidak dapat diperoleh.

 

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar mengenai besaran pungutan, tetapi juga menyangkut cara, mekanisme, dasar hukum, serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan manfaat dari uang masyarakat.

 

Nama Staf Kelurahan dan Pejabat Wilayah Ikut Disebut

 

Sorotan tidak berhenti pada panitia.

 

Aliansi Masyarakat Semarang yang diwakili Haris Muntaha dan Danu Tri Winarto mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan tersebut secara menyeluruh.

 

Haris bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat atau aparatur pada periode pelaksanaan program.

 

Pejabat Keluurahan Sendangguwo, berinisial A, turut disorot. Selain itu, Kusrin, yang pada periode 2019–2022 disebut menjabat sebagai Camat Tembalang, juga diminta diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawab strukturalnya terhadap pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut.

 

Salah satu anggota DPRD Kota Semarang berinisial K, sendiri kini diketahui telah menjadi anggota DPRD Kota Semarang.

 

Desakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut bukan berarti menuduh mereka melakukan tindak pidana. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah mereka mengetahui, membiarkan, memberikan persetujuan, atau tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dugaan pungutan tersebut.

 

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang mengetahui dan memiliki informasi penting harus dimintai keterangan apabila aparat menilai keterangannya diperlukan.

 

Diduga Tak Hanya Sendangguwo

 

Dugaan semakin menarik perhatian karena praktik serupa disebut-sebut tidak hanya terjadi di Sendangguwo.

 

Aliansi Masyarakat Semarang menduga pola pungutan dengan mekanisme yang hampir sama juga terjadi di sejumlah kelurahan lain di wilayah Kecamatan Tembalang pada periode tersebut.

 

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya dapat berkembang dari kasus lokal menjadi persoalan yang lebih luas.

 

Sebab, jika pola pungutan dilakukan secara berulang dengan mekanisme serupa di sejumlah wilayah, aparat perlu menelusuri apakah terdapat pola yang terstruktur, siapa yang menginisiasi, siapa yang mengoordinasikan, dan bagaimana mekanisme pembagian atau penggunaan uang tersebut.

 

Nama Galang, yang ketika itu disebut sebagai staf IT Kelurahan Sendangguwo dan kini bertugas sebagai staf di Kecamatan Tembalang, juga disebut dalam rangkaian dugaan tersebut.

 

Keterlibatan seseorang tentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penyebutan nama. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang memiliki peran dalam pelaksanaan pungutan atau hanya menjalankan tugas kedinasan sebagaimana mestinya.

 

Aliansi: Jangan Berhenti di Ujung, Bongkar Sampai Pangkal

 

Haris Muntaha dan Danu Tri Winarto menilai dugaan pungutan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Mereka meminta polisi, kejaksaan maupun aparat pengawasan internal pemerintah tidak hanya memeriksa orang yang berada di lapangan.

 

Lebih jauh, mereka mendesak agar aparat menelusuri rantai komando dan aliran uang.

 

Sebab, dengan estimasi 2.500 pemohon dan pungutan Rp1.250.000 per orang, perhitungan kasar menghasilkan angka sekitar Rp3,125 miliar.

 

Angka tersebut harus dibuktikan melalui data riil jumlah peserta, bukti pembayaran, daftar penerima, rekening atau tempat penyimpanan uang, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

 

Dengan kata lain, angka Rp3,125 miliar tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah pemohon dan besaran pungutan yang disebutkan, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan aparat penegak hukum.

 

Inilah yang membuat proses pemeriksaan menjadi penting.

 

Jika benar uang masyarakat mencapai miliaran rupiah, publik berhak mengetahui siapa yang menghimpun, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

 

Program untuk Rakyat Jangan Berubah Jadi Beban Rakyat

 

PTSL pada dasarnya merupakan program strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

 

Karena itu, apabila benar terdapat oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk menarik uang jauh di atas ketentuan, praktik semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial.

 

Lebih jauh, dugaan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

 

Masyarakat yang seharusnya mendapatkan kemudahan justru berpotensi dibebani biaya tambahan. Ironisnya, mereka yang berada dalam posisi paling membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya justru menjadi pihak yang paling rentan.

 

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

 

Warga menunggu apakah dugaan tersebut akan berhenti sebagai cerita yang beredar di lingkungan masyarakat, atau benar-benar dibuka melalui proses hukum yang transparan.

 

Satu pertanyaan besar masih menggantung: jika benar miliaran rupiah dihimpun dari warga, ke mana seluruh uang itu mengalir?

 

Jawabannya hanya bisa diperoleh melalui pemeriksaan yang profesional, terbuka, dan berbasis bukti.

 

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan sejumlah nama sebagaimana disebutkan masyarakat masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan pembuktian melalui proses hukum. Semua pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan dan memperoleh asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles