Audiensi Penertiban PKL Sorogenen Digelar, DPRD Kota Pekalongan Diminta Fasilitasi Dialog Terbuka
PEKALONGAN, rakyatcerdas.my.id – Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan eks Pasar Sorogenen, Kota Pekalongan, menuai perhatian dari berbagai pihak. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kota Pekalongan guna membahas langkah penertiban yang telah dilakukan oleh sejumlah instansi pemerintah daerah.
Dalam surat resmi bernomor 015/DPP.Pejuang24/PKL/IV/2026 tertanggal 18 April 2026, LSM Pejuang 24 menyampaikan rencana audiensi yang akan digelar pada Senin, 20 April 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung DPRD Kota Pekalongan. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk membahas secara terbuka proses penertiban PKL yang berlangsung pada 17 hingga 18 April 2026.
Penertiban tersebut diketahui melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOP-UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P3KP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan.
Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso atau yang akrab disapa Silfa Hadi, dalam suratnya menegaskan bahwa audiensi ini penting sebagai ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pedagang yang terdampak kebijakan tersebut.
“Kami memohon kepada DPRD Kota Pekalongan selaku wakil rakyat untuk memfasilitasi kegiatan audiensi ini serta menghadirkan dinas-dinas terkait yang turut serta dalam penertiban,” tulisnya dalam surat tersebut.
Menurutnya, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi dampak sosial dan ekonomi terhadap para PKL. Ia berharap forum audiensi nantinya dapat menjadi sarana untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat kecil.
Selain itu, LSM Pejuang 24 juga menilai pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat. Melalui audiensi ini, diharapkan ada kejelasan mengenai dasar kebijakan penertiban serta rencana penataan ke depan bagi para pedagang.
Surat permohonan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Polres Kota Pekalongan, Dandim 0710 Pekalongan, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, serta beberapa instansi pemerintah daerah lainnya.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan tercipta komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga kebijakan penataan PKL dapat berjalan secara humanis, adil, dan berkelanjutan.