Kasus Dugaan Intimidasi di Mediasi Kios Pasar Dargo Mengemuka, Sumardi Edy Tempuh Jalur Hukum ke Polrestabes Semarang

Kriminal & Hukum 09 Jun 2026 12:53 3 min read 39 views By Andy Dayak

Share berita ini

Kasus Dugaan Intimidasi di Mediasi Kios Pasar Dargo Mengemuka, Sumardi Edy Tempuh Jalur Hukum ke Polrestabes Semarang
Persoalan pergantian kios di Pasar Dargo Semarang kembali memanas. Laporan dugaan ancaman dan intimidasi saat mediasi 11 Februari 2026 kini tengah diproses aparat kepolisian, dengan pihak pelapor menyerahkan bukti dan saksi untuk memperkuat aduan.

SEMARANG | rakyatcerdas.my.id – Konflik berkepanjangan terkait pergantian kios di Pasar Dargo, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan intimidasi dan ancaman terhadap salah satu pemakai tempat, Sumardi Edy. Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam forum mediasi yang diadakan pada 11 Februari 2026 dan kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

Mediasi yang menjadi titik awal permasalahan tersebut diketahui melibatkan sejumlah pejabat dari lingkungan Dinas Perdagangan Kota Semarang, termasuk Kepala Dinas Perdagangan, Kabid Penataan saat itu Edi Subeno, Kasi Trantib Muh. Rois, Kabid Binus Kardiman, Kepala Pasar Dargo saat itu Susmono, Kasi Pengesahan Ajie, serta dua pegawai perempuan yang identitasnya belum dikonfirmasi secara lengkap.

 

Dalam keterangannya, Sumardi Edy mengaku mengalami tekanan psikologis yang cukup serius selama proses mediasi berlangsung. Ia menyebutkan terdapat ucapan yang menurutnya mengandung unsur ancaman terhadap keselamatan dirinya, termasuk pernyataan bernada kekerasan serta kalimat lain yang dinilai menimbulkan ketakutan.

 

“Saya merasa sangat tertekan dalam forum tersebut. Ada ucapan yang saya nilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan saya,” ungkap Sumardi Edy dalam keterangannya.

 

Merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dalam forum mediasi tersebut, Sumardi Edy kemudian menempuh langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polrestabes Semarang pada 23 Mei 2026. Laporan tersebut juga disertai sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekaman, surat undangan mediasi, surat disposisi dari Wali Kota Semarang, serta daftar saksi yang dianggap mengetahui peristiwa mengambil peristiwa.

 

Menurut Sumardi Edy, pihak penyidik ​​Polrestabes Semarang telah melakukan komunikasi lanjutan dan meminta hadir untuk memberikan keterangan tambahan serta melengkapi berkas pemeriksaan.

 

“Saya sudah menyiapkan semua bukti yang diperlukan dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

 

Kasus ini juga mulai menyita perhatian sejumlah kalangan jurnalis yang berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Mereka menilai, permasalahan di Pasar Dargo bukan hanya soal administrasi pergantian kios, tapi juga mencakup aspek perlindungan terhadap warga yang terdampak kebijakan.

 

Secara hukum, dugaan ancaman dalam suatu forum dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal-pasal terkait ancaman kekerasan dan keterlibatan pihak lain dalam suatu peristiwa pidana. Namun demikian, hukuman tidak pidana sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

 

Di sisi lain, Sumardi Edy juga meninjau sejumlah aspek dalam proses mediasi, termasuk keberadaan surat disposisi dari Wali Kota Semarang yang termasuk terkait dengan kebijakan ganti rugi terhadap pemakai tempat di Pasar Dargo. Ia berharap seluruh dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari terang benderangnya kasus ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip yang harus dikedepankan.

 

Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari Polrestabes Semarang, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait guna mengungkap perkara secara menyeluruh dan objektif, sehingga polemik di Pasar Dargo dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp