Skandal Getah Pinus TPG Sitatah Melebar, Dugaan Barang Bukti “Diganti” Picu Kecurigaan Publik

Kriminal & Hukum 05 Apr 2026 13:26 3 min read 37 views By Redaksi
Skandal Getah Pinus TPG Sitatah Melebar, Dugaan Barang Bukti “Diganti” Picu Kecurigaan Publik
Dari kecelakaan truk hingga isu penjualan dan penggantian barang bukti, proses hukum dipertanyakan—potensi pelanggaran KUHAP dan KUHP mencuat

PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Penanganan kasus dugaan pencurian getah pinus di Tempat Penampungan Getah (TPG) Sitatah, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, terus bergulir dan kini memasuki babak yang semakin kompleks. Tidak hanya menyangkut dugaan pencurian, publik kini menyoroti kemungkinan adanya praktik penghilangan hingga penggantian barang bukti di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Foto dok. Saat barang bukti tertangkap di wilayah desa Gandarum Kajen didalam mobil minibus merk Hijet

Kasus ini berawal dari insiden pada 11 Maret 2026, saat sebuah kendaraan pengangkut getah pinus mengalami kecelakaan dan menabrak rumah warga di Jalan Raya Gandarum, Kecamatan Kajen. Dari kejadian tersebut, muncul dugaan bahwa muatan getah pinus yang diangkut merupakan hasil aktivitas ilegal.

 

Perkembangan kasus semakin menjadi sorotan setelah pemberitaan di salah satu media online pada 3 April 2026 yang menyinggung dugaan hilangnya barang bukti di lokasi TPG Sitatah. Sejak saat itu, berbagai informasi bermunculan, termasuk dugaan bahwa sebagian getah pinus yang semestinya diamankan justru telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

 

Dari hasil penelusuran rakyatcerdas.my.id, seorang narasumber terpercaya mengungkapkan bahwa setelah mencuatnya kasus ini ke publik, diduga muncul upaya untuk “menutup jejak” dengan cara mencari pengganti barang bukti yang telah hilang. Upaya tersebut disebut terjadi setelah adanya arahan dari pimpinan sementara di lingkungan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur.

Foto dok. Barang bukti yang akan digantikan dengan barang bukti yang diduga sudah terjual.

Oknum yang disebut berinisial HP, yang menjabat di tingkat Asper wilayah Paninggaran, diduga mengambil langkah untuk mencari getah pinus pengganti guna diserahkan sebagai barang bukti di kepolisian. Namun, langkah tersebut justru memunculkan persoalan baru yang tak kalah serius.

 

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: jika benar ada penggantian, dari mana asal getah pinus tersebut? Apakah berasal dari hasil legal, atau justru dari sumber lain yang belum jelas statusnya?

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan rakyatcerdas.my.id kepada pihak yang bersangkutan belum membuahkan hasil. Panggilan melalui WhatsApp kepada yang bersangkutan tidak mendapat respons, meskipun dalam kondisi aktif. Hal serupa juga terjadi saat mencoba menghubungi jajaran manajemen KPH Pekalongan Timur lainnya.

 

Dari perspektif hukum, dugaan penghilangan dan penggantian barang bukti merupakan persoalan serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti harus dijaga keutuhan dan keasliannya sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

 

Setiap tindakan yang mengarah pada penghilangan, pengalihan, atau penggantian barang bukti tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP, yang menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti dapat dipidana.

 

Selain itu, Pasal 233 KUHP juga mengatur larangan merusak atau membuat tidak dapat dipakainya barang bukti dalam proses hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi barang bukti, maka potensi jerat hukum tidak hanya menyasar pelaku pencurian, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam pengelolaannya.

 

Hingga saat ini, penanganan kasus masih berada di tangan Polres Pekalongan. Namun belum ada keterangan resmi terkait isu krusial yang berkembang, khususnya mengenai dugaan hilangnya dan penggantian barang bukti tersebut.

 

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, transparansi dalam penanganan perkara menjadi hal mutlak yang harus dikedepankan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan institusi terkait.

 

Kasus TPG Sitatah kini tak sekadar perkara pencurian getah pinus, tetapi telah berkembang menjadi ujian integritas dalam penegakan hukum. Publik pun menunggu jawaban yang jelas dan terbuka: apakah benar terjadi praktik penggantian barang bukti, atau ada penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan fakta di lapangan.

 

Jika tidak segera diungkap secara terang benderang, polemik ini berpotensi menjadi preseden buruk yang mencoreng sistem penanganan perkara pidana, khususnya dalam pengelolaan barang bukti yang seharusnya dijaga ketat demi keadilan.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp