Pria Misterius Pecahkan Kaca Pengadilan Agama Kajen, Ngaku Tak Dilayani Meski Tak Terdaftar
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Insiden perusakan fasilitas negara terjadi di Kantor Pengadilan Agama Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Senin pagi. Seorang pria yang belum diketahui identitasnya namun mengaku dari kecamatan Kedungwuni mendatangi kantor tersebut dan melakukan aksi pelemparan hingga memecahkan kaca jendela ruang arsip yang berada di bagian depan gedung, sekitar pukul 09.30 WIB.
Sekretaris Pengadilan Agama Kajen, Rindom Ridhona, SH., IMH, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB), menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari ketidakpuasan pelaku terhadap pelayanan. Namun setelah ditelusuri, pelaku justru tidak tercatat sebagai pihak yang pernah mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Kajen.
“Yang bersangkutan datang dan mengaku sebagai pihak berperkara, tetapi setelah kami cek, namanya tidak pernah terdaftar di sini,” ujar Rindom saat memberikan keterangan di depan gedung kantor Pengadilan Agama, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya, pelaku sempat menyampaikan keluhan karena merasa tidak dilayani oleh petugas. Untuk memastikan hal tersebut, pihak pengadilan langsung mengarahkan pelaku ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan petugas mana yang dimaksud.
“Kami sudah arahkan ke PTSP dan meminta yang bersangkutan menunjukkan siapa petugas yang tidak melayani. Tapi tidak bisa dijelaskan. Padahal petugas kami selalu standby dan melayani masyarakat, apalagi saat kondisi ramai,” jelasnya.
Rindom menegaskan, apabila memang terdapat keluhan yang jelas dan dapat dibuktikan, pihaknya siap menindaklanjuti secara internal sesuai prosedur. Namun dalam kasus ini, tuduhan pelaku dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Akibat aksi tersebut, kaca jendela ruang arsip mengalami kerusakan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini sempat mengejutkan pegawai dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Pengadilan Agama Kajen segera menghubungi layanan darurat 110 milik Polres Pekalongan. Respons cepat pun ditunjukkan aparat kepolisian yang tiba di lokasi dalam waktu kurang dari 10 menit.
“Alhamdulillah, petugas dari Polres Pekalongan sangat responsif. Kurang dari 10 menit sudah sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku,” ungkap Rindom.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan di Kajen untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Pengadilan Agama Kajen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai standar yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan melalui mekanisme resmi yang tersedia sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga fasilitas negara serta menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.