Oknum Guru Ekstrakurikuler di Pekalongan Diduga Cabuli Lima Siswa, Terbongkar Lewat Laporan Orang Tua

Kriminal & Hukum 02 Apr 2026 11:27 2 min read 7 views By Andy Dayak
Oknum Guru Ekstrakurikuler di Pekalongan Diduga Cabuli Lima Siswa, Terbongkar Lewat Laporan Orang Tua
Polres Pekalongan Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Terancam Hukuman Berat hingga 12 Tahun Penjara

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ekstrakurikuler di Kabupaten Pekalongan menggemparkan publik. Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya lima siswa yang masih berusia di bawah umur.

 

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Pekalongan di Aula Setia, Selasa (31/03/2026). Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Juni 2025 hingga 16 Februari 2026.

 

“Dari kasus itu, petugas mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi. Dalam kasus ini, terdapat lima korban anak,” ungkap Kapolres.

 

Berdasarkan data sementara, lima korban tersebut masing-masing berinisial KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15). Seluruh korban merupakan pelajar yang diduga menjadi sasaran pelaku dengan memanfaatkan kedekatannya dalam kegiatan ekstrakurikuler.

 

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya beberapa potong celana, kaos, serta baju milik korban.

 

Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari keberanian korban yang mengadu kepada orang tua mereka. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak sekolah sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

“Korban lapor orang tuanya, orang tua lapor pihak sekolah, dan pihak sekolah lapor polisi. Modusnya, anak-anak ini diiming-imingi menjadi pembina dalam kegiatan Pramuka,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal subsider Pasal 415 huruf B dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Selain mengungkap kasus di Kecamatan Kesesi, Polres Pekalongan juga berhasil membongkar kasus pencabulan lainnya yang terjadi di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Oktober 2025. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial IS (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.

 

“Modus pelaku dengan cara memegang bagian sensitif korban,” ujar Kapolres.

 

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.

 

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan,” tegasnya.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp