Ketika Angka Rp2,69 Miliar dan Lima Tahun Penjara Mengetuk Pintu Ruang Sidang Fadia Arafiq

Kriminal & Hukum 26 Sep 2026 06:11 • 4 min read • 20 views • By Andy Dayak

Share berita ini

Ketika Angka Rp2,69 Miliar dan Lima Tahun Penjara Mengetuk Pintu Ruang Sidang Fadia Arafiq
Dalam sidang 24 September 2026, JPU KPK membacakan tuntutan terhadap Fadia Arafiq. Lima tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,692 miliar, hingga pencabutan hak memilih dan dipilih menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim.

SEMARANG – Kamis, 24 September 2026.

Hari itu, ruang persidangan menjadi tempat bertemunya banyak hal: pasal-pasal yang panjang, barang bukti yang jumlahnya mencapai ratusan, kesaksian puluhan orang, dan sebuah angka yang mungkin lebih mudah diucapkan daripada dibayangkan: Rp2.692.000.000.

Angka itu tercatat dalam surat tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fadia Arafiq.

Di atas kertas, semuanya tampak sederhana.

Lima tahun penjara.

Rp250 juta denda.

Rp2,692 miliar uang pengganti.

Tetapi di balik angka-angka itu ada proses hukum yang panjang, dakwaan, kesaksian, alat bukti, serta perdebatan yang belum berakhir.

 

Dari Puluhan Kesaksian Menuju Sebuah Tuntutan

Dalam surat tuntutan, JPU menyebut persidangan telah menghadirkan saksi-saksi, mulai dari saksi pertama hingga saksi ke-68. Terdakwa juga menghadirkan lima orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

Di samping kesaksian, jaksa juga mempertimbangkan alat bukti surat, keterangan terdakwa, barang bukti, serta bukti elektronik.

Semua itu kemudian dirangkai jaksa untuk membuktikan dakwaan yang disusun secara kumulatif.

Dua dakwaan menjadi titik yang dibawa JPU menuju kesimpulan.

Jaksa menyatakan kedua dakwaan tersebut telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.

 

Lima Tahun yang Diminta Jaksa

Kemudian tibalah pada bagian yang paling mudah diingat dari sebuah tuntutan: angka hukuman.

JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Fadia Arafiq berupa lima tahun penjara.

Ada pula denda Rp250 juta.

Jika denda itu tidak dibayar, tuntutan jaksa mencantumkan pidana pengganti selama 90 hari.

Lima tahun adalah angka yang pendek ketika ditulis dalam satu baris.

Namun, dalam kehidupan seseorang, lima tahun adalah rentang waktu yang panjang.

Lima kali pergantian kalender.

Lima kali musim hujan datang dan pergi.

Namun apakah angka itu nantinya menjadi hukuman yang benar-benar dijalani? Belum.

Sebab pada tahap ini, lima tahun tersebut masih berada dalam wilayah tuntutan penuntut umum.

 

Rp2,69 Miliar yang Menjadi Bagian dari Tuntutan

Lalu ada angka lain.

Rp2.692.000.000.

JPU meminta angka tersebut dibebankan sebagai uang pengganti kepada Fadia Arafiq.

Dalam surat tuntutan disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Angka itu bukan sekadar deretan nol.

Ia adalah bagian dari tuntutan pidana yang kini menunggu jawaban dari ruang pengadilan.

 

Hak Politik yang Diminta Dicabut

Tuntutan itu kemudian bergerak lebih jauh.

JPU juga meminta pencabutan hak Fadia Arafiq untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana.

Dengan demikian, tuntutan jaksa tidak hanya berbicara tentang kebebasan seseorang dan kewajiban membayar uang pengganti, tetapi juga tentang hak politik setelah masa pidana berakhir.

 

Kepercayaan Publik dalam Pertimbangan Jaksa

Dalam bagian hal-hal yang memberatkan, JPU menyebut terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya menciptakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan.

Jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pernyataan itu merupakan pertimbangan dari penuntut umum, bukan kesimpulan akhir pengadilan.

Sebab ruang sidang belum menutup pintunya.

 

874 Barang Bukti yang Belum Pulang

Ada satu bagian lain yang membuat perkara ini belum benar-benar selesai bahkan bagi benda-benda yang menjadi barang bukti.

Jumlahnya tidak sedikit.

874 barang bukti.

JPU meminta seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 22 September 2026.

Artinya, perjalanan barang-barang bukti itu belum selesai.

Masih ada proses hukum lain yang menunggunya.

 

Setelah Tuntutan, Giliran Pembelaan

Ketika tuntutan selesai dibacakan, cerita belum sampai pada titik.

Majelis hakim meminta penasihat hukum terdakwa mempersiapkan pembelaan atau pledoi.

Majelis juga berharap perkara tersebut nantinya diputus secara objektif dengan mempertimbangkan perspektif penuntut umum maupun penasihat hukum.

Di titik itu, ruang sidang kembali menjadi sunyi dari angka-angka.

Lima tahun belum menjadi vonis.

Rp250 juta belum menjadi kewajiban yang pasti.

Rp2,692 miliar belum menjadi keputusan yang harus dibayar.

Pencabutan hak politik pun masih berupa tuntutan.

Sebab jaksa telah menyampaikan pendapat hukumnya.

Penasihat hukum akan menyampaikan pembelaannya.

Dan pada akhirnya, majelis hakim yang akan menentukan putusan perkara tersebut.

Untuk sementara, Kamis, 24 September 2026, akan tercatat sebagai hari ketika tuntutan itu dibacakan—hari ketika pasal, kesaksian, barang bukti, dan angka miliaran rupiah bertemu dalam satu ruang persidangan.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles