Kejari Pekalongan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Perampasan Kemerdekaan Orang, Tersangka DH Tidak Ditahan

Kriminal & Hukum 16 Apr 2026 19:53 2 min read 15 views By Andy Dayak
Kejari Pekalongan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Perampasan Kemerdekaan Orang, Tersangka DH Tidak Ditahan
Administrasi Perkara Lengkap, Tersangka Wajib Lapor dan Segera Hadapi Persidangan

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti berinisial DH pada Kamis (16/4/2026). Pelimpahan ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara siap memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.

 

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekalongan, Aufan Maulana, S.H., M.H., dalam konferensi pers usai kegiatan tersebut menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara telah memenuhi ketentuan administratif dan yuridis. Dengan demikian, penanganan kasus berlanjut ke tahap berikutnya, yakni penyusunan surat dakwaan oleh tim penuntut umum.

 

“Secara administrasi, tahap II untuk tersangka DH sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke proses persidangan,” ujar Aufan.

 

Dalam perkara ini, DH diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.

 

Meski demikian, Kejari Pekalongan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kondisi subjektif dari tersangka selama proses penanganan perkara.

 

Aufan mengungkapkan bahwa tersangka dinilai bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Selain itu, adanya jaminan dari pihak keluarga serta kuasa hukum turut menjadi pertimbangan penting bahwa tersangka tidak akan melarikan diri maupun menghambat jalannya proses hukum.

 

“Terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan kooperatif dan adanya jaminan dari keluarga serta penasihat hukum,” jelasnya.

 

Sebagai bentuk pengawasan, Kejari Pekalongan tetap memberlakukan kewajiban bagi tersangka untuk melakukan wajib lapor secara berkala. DH diwajibkan hadir satu kali dalam seminggu di kantor kejaksaan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengesampingkan nilai keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera merampungkan surat dakwaan secara cermat dan komprehensif. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan secara terbuka, sehingga publik dapat mengikuti jalannya proses hukum secara transparan.

 

Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, Kejari Pekalongan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Chat with us on WhatsApp