Dua Nelayan di Wiradesa Dibekuk, Satres Narkoba Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Ganja di Rumah Kos

Kriminal & Hukum 09 Apr 2026 10:57 3 min read 24 views By Andy Dayak
Dua Nelayan di Wiradesa Dibekuk, Satres Narkoba Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Ganja di Rumah Kos
Berawal dari laporan masyarakat, polisi amankan dua tersangka beserta paket ganja siap edar, timbangan, dan alat komunikasi; satu pelaku lain masih dalam pengejaran

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pekalongan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang melibatkan dua orang pria berprofesi sebagai nelayan.

 

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (21) dan MI (26), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Pekalongan. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

“Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman selama beberapa hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026).

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran narkotika. Di antaranya satu paket besar ganja, delapan paket kecil ganja yang diduga siap edar, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp294 ribu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

 

Tak hanya itu, dua unit telepon genggam juga turut diamankan. Diduga, perangkat tersebut digunakan oleh para tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A. Hingga saat ini, sosok tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian.

 

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (6/4/2026), ketika Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wiradesa. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama dua hari hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

 

“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan pun diharapkan dapat terus berjalan dengan dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, termasuk di kalangan profesi yang selama ini dinilai jauh dari sorotan. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.

Chat with us on WhatsApp