Jembatan Barurembag Disorot: Baru Dikerjakan, Beton Sudah Rusak – Pengadaan Minim Peserta Picu Dugaan Kejanggalan

Kriminal & Hukum 31 Mar 2026 03:14 4 min read 10 views By Redaksi
Jembatan Barurembag Disorot: Baru Dikerjakan, Beton Sudah Rusak – Pengadaan Minim Peserta Picu Dugaan Kejanggalan
Proyek Rp200 juta di Sragi, Pekalongan, menuai kritik dari sisi kualitas fisik hingga proses pengadaan yang dinilai kurang kompetitif

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id — Proyek rehabilitasi Jembatan Barurembag pada ruas jalan Bulakpelem–Bulakari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan tajam. Selain diduga mengalami kerusakan dini pada bagian beton, proyek ini juga memunculkan tanda tanya dari sisi proses pengadaan yang dinilai tidak berjalan secara kompetitif.

Berdasarkan hasil investigasi yang menggabungkan data dokumen pengadaan dan temuan di lapangan, kondisi fisik jembatan yang baru selesai dikerjakan tampak tidak sesuai harapan. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat permukaan beton jembatan sudah mengalami pengelupasan, tekstur kasar, serta butiran agregat yang terlepas. Padahal, secara teknis, beton pada pekerjaan baru seharusnya masih dalam kondisi padat, halus, dan kuat.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi membahayakan pengguna jalan. Jalur tersebut diketahui merupakan akses penting warga, baik untuk aktivitas harian maupun distribusi ekonomi.

Proses Pengadaan Jadi Sorotan

Di sisi lain, hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Proyek ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp200.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp199.654.666,99.

 

Namun, proses pemilihan penyedia dilakukan melalui metode pengadaan langsung dengan hanya satu peserta yang mengikuti. Kondisi ini langsung menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Dari data yang tersedia, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Bromo Masz yang beralamat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp199.467.491,07, dan setelah proses negosiasi hanya turun tipis menjadi Rp199.350.000.

 

Selisih nilai penawaran terhadap HPS yang sangat kecil ini dinilai tidak mencerminkan adanya kompetisi harga yang optimal. Dalam praktik pengadaan yang sehat, kehadiran beberapa peserta biasanya akan mendorong penawaran yang lebih efisien dan kompetitif.

 

Diduga Tidak Maksimalnya Persaingan

Minimnya jumlah peserta dalam paket ini memunculkan dugaan bahwa proses pengadaan kurang terbuka atau tidak tersosialisasi dengan baik kepada pelaku usaha lainnya. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa setiap proses harus mengedepankan prinsip transparansi, terbuka, dan bersaing.

 

Meskipun nilai proyek tergolong kecil, yakni di bawah Rp200 juta, bukan berarti aspek akuntabilitas dapat diabaikan. Justru pada proyek skala kecil, potensi terjadinya pengondisian seringkali luput dari pengawasan publik.

 

Dari sisi persyaratan, penyedia diwajibkan memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir. Namun, dengan hanya satu peserta, publik tidak memiliki pembanding untuk menilai apakah penyedia yang dipilih действительно menawarkan kualitas dan harga terbaik.

 

Kualitas Fisik Dipertanyakan

Kondisi beton yang sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini memperkuat dugaan adanya masalah dalam pelaksanaan teknis proyek. Beberapa kemungkinan yang menjadi sorotan antara lain kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi, proses pengerjaan yang kurang maksimal, hingga lemahnya pengawasan di lapangan.

 

Dalam pekerjaan konstruksi beton, tahapan seperti pencampuran material, pengecoran, hingga perawatan (curing) sangat menentukan kekuatan akhir struktur. Jika salah satu tahapan tersebut tidak dilakukan sesuai standar, maka risiko kerusakan dini menjadi sangat tinggi.

 

Desakan Evaluasi dan Transparansi

Sejumlah pihak kini mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan, segera memberikan klarifikasi resmi. Selain itu, audit teknis terhadap kualitas pekerjaan dinilai penting untuk memastikan apakah proyek telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.

 

Aparat pengawas internal pemerintah juga diharapkan melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur maupun potensi penyimpangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kondisi jembatan maupun alasan minimnya peserta dalam proses pengadaan tersebut.

 

Ancaman bagi Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan infrastruktur bukan sekadar menyerap anggaran, melainkan juga memastikan kualitas, keamanan, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Jika dugaan kejanggalan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Masyarakat kini berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pemerintah untuk memastikan setiap proyek yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar dikerjakan secara profesional, sesuai aturan, dan memberikan hasil yang berkualitas.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp