Ponpes Tanpa Legalitas Diguncang Dugaan Pelecehan Seksual: Tabir Kasus Padang Ati Mulai Terbuka
KOTA PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id — Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Pondok Pesantren Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, kini berkembang menjadi perhatian serius publik. Bukan hanya karena munculnya pengakuan sejumlah mantan santriwati, tetapi juga karena fakta bahwa lembaga tersebut disebut belum memiliki legalitas resmi sebagai pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama.
Kasus ini mulai menyedot perhatian luas masyarakat setelah viralnya pengakuan seorang mantan santriwati berinisial F (22), warga Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Dalam wawancara bersama awak media di kediamannya beberapa waktu lalu, F mengaku pernah mengalami kehamilan meskipun dirinya menyatakan tidak pernah melakukan hubungan badan dengan laki-laki.
Korban menyebut peristiwa itu bermula dari mimpi melakukan hubungan layaknya suami istri. Pernyataan tersebut memicu polemik luas di media sosial sekaligus menimbulkan dugaan adanya tekanan psikologis yang dialami korban selama bertahun-tahun.
Di tengah derasnya perhatian masyarakat, perkembangan signifikan terjadi pada hari Rabu dini hari. Sekitar pukul 05.30 WIB, sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban mulai berdatangan ke Mapolresta Pekalongan untuk memberikan laporan dan keterangan kepada penyidik.
Situasi kemudian bergerak cepat. Sekitar pukul 07.00 WIB, aparat Satreskrim Polresta Pekalongan mengamankan pengasuh pondok berinisial AHF dari lingkungan Pondok Pesantren Padang Ati untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolresta Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, SH, SIK, MH ., membenarkan bahwa memang tengah melakukan penyelidikan serius terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren wilayah Kecamatan Buaran tersebut.
Menurut Kapolresta, sejak awal informasi mengenai kasus ini sangat tertutup sehingga aparat harus melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga korban agar mereka berani berbicara.
“Pada awalnya informasi ini sangat tertutup sekali. Akhirnya saya perintahkan jajaran Reskrim melakukan pendekatan kepada keluarga korban sehingga beberapa korban mau melaporkan adanya pemikiran yang seksual,” ungkapnya kepada media.
Ia menjelaskan, korban yang mulai melapor terdiri dari mantan santriwati dengan rentang usia yang berbeda-beda, bahkan beberapa di antaranya mengaku mengalami ucapan saat masih di bawah umur.
"Ada yang sekarang usia 22 tahun, 18 tahun, 24 tahun. Bahkan ada yang waktu kejadiannya masih di bawah umur 17 tahun dan baru berani melapor sekarang," jelasnya.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan pola intimidasi psikologis yang membuat para korban memilih diam selama bertahun-tahun. Para korban disebut merasa takut karena sosok pelaku tak terduga merupakan sosok yang dihormati dan dianggap sebagai tokoh agama sekaligus pengasuh pondok.
Dalam pemeriksaan awal, peneliti menemukan adanya dugaan tindakan asusila berupa perabaan bagian tubuh sensitif hingga tuntutan yang tidak pantas terhadap para santriwati. Modus yang diduga diduga dilakukan melalui pendekatan personal dengan dalih aktivitas tertentu seperti pijat dan pelayanan kepada pengasuh pondok.
Kapolresta menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan psikologi, psikiater, visum et repertum, serta visum psikiatrikum untuk mengungkap tingkat trauma korban sekaligus memperkuat alat bukti.
“Kami serius dan tidak ragu-ragu melakukan penegakan hukum. Kami juga membuka posko pengaduan serta menyiapkan rumah aman bagi korban dan Saksi yang merasa takut atau terintimidasi,” tegasnya.
Yang mengejutkan, polisi juga mengungkap adanya informasi mengenai korban yang telah melahirkan anak hasil dugaan persetubuhan. Anak-anak tersebut disebut saat ini berada di wilayah Banjarnegara dan diasuh pihak lain. Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap dapat berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan korban lain.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, tim rakyatcerdas.my.id pada Selasa siang, 26 Mei 2026, mencoba meminta klarifikasi kepada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Melalui staf PD Pontren, M. Zaenal MC, pihak Kementerian Agama menyatakan bahwa Pondok Pesantren Padang Ati disebut belum memiliki izin resmi maupun legalitas terdaftar sebagai pondok pesantren di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang beroperasi di tengah masyarakat tanpa legalitas formal yang jelas.
Pengamat sosial menilai, kasus ini bukan hanya pidana pidana semata, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap hubungan kekuasaan di lingkungan pendidikan tertutup. Ketika tokoh agama ditempatkan dalam posisi yang nyaris tak tersentuh kritik, korban sering kali kehilangan keberanian untuk melawan ataupun melapor.
Kini masyarakat menunggu sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta sebenarnya secara transparan dan profesional. Sebab perkara ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan moral dan keagamaan di tengah masyarakat.
Related Articles