Polres Pekalongan Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Balita di Wonokerto, Seorang Pria 55 Tahun Ditahan

Kriminal & Hukum 31 May 2026 00:32 3 min read 220 views By Andy Dayak

Share berita ini

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Balita di Wonokerto, Seorang Pria 55 Tahun Ditahan
Berawal dari laporan ibu korban yang mendapati anaknya mengeluhkan sakit pada bagian intim, Satreskrim Polres Pekalongan menetapkan PH (55) sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

KAJEN | RAKYATCERDAS.MY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut, seorang pria berinisial PH (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Pekalongan.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia balita.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan usai dititipkan kepada tersangka.

 

“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” ungkap Iptu Fauzi.

 

Peristiwa yang kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik itu diketahui terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, di sebuah kios potong rambut yang berada di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto.

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahui bahwa pada hari kejadian korban dititipkan oleh ibunya kepada tersangka sejak pagi hari. Kondisi tersebut terjadi karena ibu korban harus bekerja, sementara nenek korban sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sehingga tidak dapat menjaga korban.

 

Namun, pada malam harinya korban mulai mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya. Mendengar keluhan tersebut, ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya luka serta kemerahan pada area kemaluan anaknya.

 

Merasa ada kejanggalan, ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pekalongan bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.

 

Menurut Iptu Fauzi, perkembangan signifikan terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, ketika PH memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dilaksanakan gelar perkara, penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana serta alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penangkapan dan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korbannya merupakan anak yang masih berusia sangat muda dan termasuk kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

 

Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta memastikan setiap tindak pidana yang menyasar anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP.

 

Saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Polres Pekalongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp