Polemik Tanah GG Mengemuka, Pengelolaan dan Pensertifikatan Dinilai Harus Berdasar Hukum yang Jelas

Kriminal & Hukum 25 May 2026 11:59 5 min read 30 views By Andy Dayak

Share berita ini

Polemik Tanah GG Mengemuka, Pengelolaan dan Pensertifikatan Dinilai Harus Berdasar Hukum yang Jelas
Pembahasan lanjutan mengenai tanah GG di Kabupaten Pekalongan kembali memunculkan sorotan terkait status kepemilikan, legalitas sertifikat hingga dugaan lemahnya administrasi aset. Sejumlah pihak meminta seluruh proses dibuka secara transparan dan sesuai ketentuan hukum agraria.

PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id   – Polemik mengenai keberadaan tanah GG yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik kembali menghangat setelah muncul berbagai pandangan mengenai status hukum, pengelolaan hingga dugaan proses pensertifikatan oleh pihak tertentu. Pembahasan lanjutan atas permasalahan tersebut menimbulkan kekhawatiran baru terkait potensi kekeliruan administrasi pertanahan apabila tidak dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi.

 

sama diketahui, isu tanah GG sebelumnya diterbitkan dalam pemberitaan rakyatcerdas.my.id berjudul “Dari Tanah GG ke SHM, Kini Setengah Kembali ke Desa” . Dalam dinamika yang berkembang, berbagai pihak mulai angkat bicara guna memberikan pandangan hukum maupun administratif terkait status lahan yang selama ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengairan atau aset tertentu di luar kewenangan langsung pemerintah desa.

 

Salah seorang Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kabupaten Pekalongan menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tanah GG bukan merupakan aset murni milik desa sebagaimana tanah bengkok atau tanah kas desa pada umumnya. Senin, 25 Mei 2026.

 

Menurutnya, terdapat sejarah asal-usul dan keterkaitan dengan instansi lain yang harus ditelusuri secara mendalam sebelum muncul tindakan administratif seperti pengelolaan, penguasaan, apalagi pensertifikatan.

 

“Sepengetahuan kami, tanah-tanah GG itu bukan merupakan aset milik desa. Ada pihak lain yang terkait dengan kepemilikannya, kalau tidak salah ada izin dengan pengairan atau sejenisnya,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa desa tidak dapat serta-merta memasukkan tanah tersebut ke dalam aset desa tanpa melalui prosedur yang sah dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, apabila suatu desa ingin memasukkan lahan tertentu ke dalam kategori aset desa, maka hal itu harus dituangkan melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan aset yang mencantumkan secara jelas jenis dan legalitas aset tersebut.

 

“Karena Perdes itu memungkinkan adanya pengaturan aset desa, baik tanah, bangunan maupun lainnya.Tetapi ketika asal-usul tanah itu bukan tanah khas milik desa, maka harus ada koordinasi dengan dinas maupun instansi terkait,” jelasnya.

 

Pernyataan tersebut dinilai penting karena selama ini masyarakat awam sering menyamakan seluruh lahan yang berada di wilayah desa sebagai aset desa, padahal secara hukum tidak semuanya demikian. Dalam praktik administrasi pertanahan, asal-usul hak menjadi dasar utama penentuan status kepemilikan.

 

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak diperkenankan melakukan pengelolaan sepihak atas tanah yang belum jelas legal standing-nya tanpa dilandasi dokumen hukum yang sah.

 

“Desa tidak diperkenankan secara langsung melakukan pengelolaan tanpa dasar dokumen sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia membedakan secara tegas antara tanah GG dengan tanah bengkok, tanah gelantungan, maupun tanah kas desa lain yang secara historis memang merupakan aset desa.

 

Menurutnya, untuk tanah yang sejak awal dikenal sebagai aset desa, proses administrasi maupun sertifikasi dapat dilakukan sepanjang memenuhi prosedur. Namun untuk tanah GG, permasalahannya jauh lebih kompleks karena menyangkut status asal usul kepemilikan.

 

Ia bahkan mengaku tidak pernah berani melakukan proses sertifikasi terhadap tanah-tanah yang terindikasi bukan aset desa.

 

“Kalau tanah tersebut bukan hak atau aset desa, kami tidak akan pernah berani mensertifikatkan,” tegasnya.

 

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa proses sertifikasi tanah GG oleh pihak tertentu perlu diuji secara hukum dan administratif. Sebab, sertifikat tanah merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkannya wajib disertai dokumen asal-usul yang sah seperti hibah, waris, jual beli maupun dasar hukum lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam keterangannya, ia juga menyoroti persoalan SPPT pajak yang sempat muncul di atas tanah-tanah tersebut, namun kini sebagian tidak terlihat lagi keberadaannya.

 

“Dulu sempat ada penarikan pajak atas tanah-tanah itu, tapi sekarang SPPT-nya seperti tidak muncul.Entah ada perubahan apa,” ungkapnya.

 

Ia berpandangan bahwa idealnya seluruh bidang tanah, baik milik desa maupun aset lain seperti menara dan aset perusahaan, tetap memiliki administrasi perpajakan yang jelas agar tidak menimbulkan status kekaburan di kemudian hari.

 

Menariknya, dalam penjelasannya ia juga membuka kemungkinan bahwa pengelolaan tanah tertentu dapat diserahkan kepada perangkat desa atau pihak lain sepanjang terdapat dasar hukum, izin instansi terkait, dan dokumen perjanjian yang lengkap.

 

“Daripada menjadi lahan tidur, pengelolaannya saja bisa diserahkan, tetapi harus ada dokumen dan perjanjian yang sah,” katanya.

 

Namun demikian, ia kembali mengingatkan bahwa pengelolaan tidak serta-merta berarti kepemilikan. Sebab dalam hukum agraria, penguasaan fisik tidak serta merta melahirkan hak miliknya apabila tidak disertai dasar hukum yang kuat.

 

Persoalan ini pun dinilai membutuhkan kajian mendalam dari sejumlah pihak yang berkompeten agar tidak menimbulkan konflik agraria baru di tingkat desa.

 

Beberapa sumber yang dinilai relevan dan layak dimintai keterangan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut antara pihak lain Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah apabila memang berkaitan dengan jalur pengairan, sarjana hukum agraria dari Universitas Diponegoro, hingga pengamat kebijakan desa dan tata ruang.

 

Selain itu, pendapat ahli hukum pertanahan juga dinilai penting guna mengurai apakah proses pensertifikatan yang terjadi telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria nasional.

 

Kini menunggu keterbukaan masyarakat dan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait agar polemik tanah GG tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar. Transparansi dokumen, riwayat kepemilikan, serta dasar publikasi sertifikat menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik maupun aset negara/desa di masa mendatang.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp