Polemik Bansos Kembali Mencuat Jelang Pilkades Blimbingwuluh

Kriminal & Hukum 21 May 2026 20:56 4 min read 36 views By Andy Dayak

Share berita ini

Polemik Bansos Kembali Mencuat Jelang Pilkades Blimbingwuluh
Klarifikasi Kepala Desa Sebut Persoalan AR Sudah Diselesaikan Sejak 2023, Pemdes Nilai Isu Lama Kembali Digoreng di Tengah Dinamika Politik Desa

Pekalongan | Rakyatcerdas.my.id — Dinamika politik desa menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, mulai menunjukkan eskalasi yang kian menghangat. Di tengah situasi tersebut, polemik lama terkait bantuan sosial (bansos) yang sempat mencuat pada tahun 2023 kembali menjadi perhatian publik setelah kembali beredar melalui sejumlah pemberitaan media online.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Blimbingwuluh, Riyanto, memberikan penjelasan langsung di kediamannya pada Kamis sore (21/5/2026). Dalam keterangannya, Riyanto menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan seorang warga berinisial AR sejatinya telah selesai melalui proses klarifikasi dan mediasi resmi yang difasilitasi pemerintah desa sejak tahun 2023 lalu.

 

Menurut Riyanto, awal persoalan bermula ketika AR mempertanyakan hak bantuan sosial yang diklaim belum diterimanya sejak tahun 2020 hingga 2023. Dalam proses itu, AR juga menduga masih terdapat saldo bantuan yang berada di rekening E-Warung Rasa Desa Blimbingwuluh.

 

Situasi tersebut kemudian berkembang hingga pada 18 Mei 2023, AR bersama sejumlah rekan media mendatangi Ketua E-Warung guna meminta penjelasan terkait bantuan yang dipersoalkan. Pemerintah Desa Blimbingwuluh selanjutnya mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan seluruh pihak pada 19 Mei 2023.

 

“Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat secara pribadi oleh AR. Dalam isi pernyataan itu disebutkan bahwa seluruh hak bantuan sudah diterima sepenuhnya dan yang bersangkutan tidak akan melanjutkan persoalan ke jenjang lain,” ujar Riyanto.

 

Meski demikian, sekitar satu bulan setelah proses klarifikasi dilakukan, AR kembali melaporkan dugaan penggelapan bantuan sosial ke Polsek Sragi dengan membawa sejumlah fotokopi KTP warga lain. Persoalan itu kemudian turut menjadi perhatian aparat kepolisian hingga Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

 

Riyanto menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi baik di tingkat Polsek Sragi, Polres maupun Inspektorat, ditemukan bahwa nama-nama warga yang dibawa dalam laporan memiliki kondisi dan jenis bantuan yang berbeda-beda sehingga tidak dapat disamakan dengan persoalan AR.

 

Ia mencontohkan salah satu warga berinisial JHN yang turut dicantumkan dalam laporan. Berdasarkan hasil klarifikasi, JHN merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perluasan yang telah mengambil kartu bantuan secara mandiri di kecamatan dan seluruh hak bantuannya telah diterima sepenuhnya. Bahkan, kartu bantuan tersebut disebut hilang dalam penguasaan pribadi yang bersangkutan.

 

Selain itu, terdapat pula warga berinisial KS yang ternyata bukan penerima Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) sebagaimana dipersoalkan dalam laporan. Sementara beberapa nama lain, termasuk SRGN, disebut telah menerima bantuan secara penuh sejak tahun 2020 hingga 2023.

 

“Jadi nama-nama yang dibawa itu tidak memiliki persoalan yang sama. Kemungkinan hanya dikumpulkan berdasarkan fotokopi KTP tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak E-Warung maupun pemerintah desa terkait jenis bantuan yang diterima masing-masing warga,” terang Riyanto.

 

Pemerintah Desa Blimbingwuluh juga menilai munculnya kembali pemberitaan yang menyebut sejumlah warga “seharusnya menerima hak yang sama dengan AR” merupakan informasi yang kurang tepat karena tidak disertai penelusuran menyeluruh terhadap fakta lapangan maupun hasil pemeriksaan lembaga terkait sebelumnya.

 

Menurut Riyanto, kondisi desa sesungguhnya telah kembali kondusif setelah Inspektorat Kabupaten Pekalongan turun langsung pada September 2023 untuk melakukan verifikasi secara door to door kepada para penerima manfaat bansos. Dalam proses itu, warga disebut telah memperoleh penjelasan secara utuh mengenai mekanisme bantuan sosial yang diterima masing-masing.

 

“Pemdes juga sudah menjalankan arahan Inspektorat agar para penerima manfaat membuat surat pernyataan sebagai bentuk penegasan bahwa bantuan yang menjadi hak mereka telah diterima,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Riyanto turut mempertanyakan arah langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak yang disebut sebagai kuasa hukum AR, yakni Basyir. Menurutnya, AR sendiri telah menyatakan menerima seluruh hak bantuan yang dipersoalkan, sementara sejumlah nama warga lain yang dicantumkan dalam laporan tidak pernah memberikan kuasa hukum terkait persoalan tersebut.

 

“Bahkan ada beberapa nama yang masuk kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan seluruh haknya juga sudah diterima. Jadi tidak bisa disamakan kasusnya dengan AR,” pungkas Riyanto.

 

Mencuatnya kembali isu bansos lama di tengah suhu politik desa yang mulai meningkat menjelang Pilkades pun memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Kendati demikian, Pemerintah Desa Blimbingwuluh menegaskan bahwa seluruh proses klarifikasi telah dilakukan sesuai mekanisme dan berharap situasi sosial masyarakat tetap kondusif serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp