Polda Jateng Ungkap 61 Kasus Curat, Curas dan Curanmor Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

Kriminal & Hukum 01 Jun 2026 10:47 4 min read 16 views By Andy Dayak

Share berita ini

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus Curat, Curas dan Curanmor Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan
Kejahatan Pencurian Masih Mendominasi di Jawa Tengah, Polisi Sita Berbagai Barang Bukti dan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus Menonjol yang Meresahkan Masyarakat

SEMARANG | rakyatcerdas.my.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang bulan Mei 2026.

 

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (29/5/2026), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jateng berhasil menangani sebanyak 61 kasus tindak pidana yang terdiri dari kasus curat, curas, dan curanmor. Dari hasil operasi dan penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian, sebanyak 105 tersangka berhasil diamankan, sementara jumlah korban yang terdampak mencapai 69 orang.

 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan masih menjadi kasus yang paling dominan selama periode tersebut. Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan curat, disusul 25 kasus curanmor dan 9 kasus curas.

 

Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk melancarkan aksinya. Mulai dari membobol rumah tinggal, tempat ibadah, mencuri kendaraan bermotor menggunakan kunci palsu jenis letter T, hingga melakukan perampasan dengan ancaman senjata tajam pada malam hari.

 

“Modus yang digunakan pelaku cukup beragam dan terus berkembang. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan langkah-langkah preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

 

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah keberhasilan polisi mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah wilayah eks Karesidenan Pati. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka. Dengan menggunakan kunci palsu jenis letter T, AG mampu menjalankan aksinya dalam waktu singkat tanpa menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

 

Salah satu aksi yang sempat menjadi sorotan terjadi saat sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan. Dalam situasi yang dipadati penonton, pelaku diduga berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban hanya dalam hitungan detik.

 

Petugas akhirnya berhasil menangkap AG pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU di wilayah Margorejo, Kabupaten Pati. Saat diamankan, pelaku diduga tengah mempersiapkan aksi pencurian berikutnya di wilayah Kayen.

 

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian yang berasal dari berbagai daerah di wilayah eks Karesidenan Pati. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus dikembalikan kepada para pemilik yang sah.

 

Selain kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah. Seorang tersangka berinisial BU (38), warga Boyolali, diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian spesialis gereja.

 

Pelaku diketahui menyasar gereja-gereja yang berada di kawasan pedesaan dan relatif sepi pada malam hari. Dengan cara membobol pintu maupun jendela bangunan, pelaku mengambil berbagai barang berharga seperti alat musik dan perangkat audio yang digunakan untuk kegiatan peribadatan.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebagian barang hasil curian dijual melalui media sosial dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang mengantarkan petugas pada identitas pelaku.

 

“Lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang tercatat menjadi sasaran pelaku. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Kombes Pol M. Anwar Nasir.

 

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan yang menonjol berhasil diungkap di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dalam perkara tersebut, dua pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap setelah diduga melakukan perampasan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

 

Kejadian itu berlangsung di kawasan embung wilayah Patean. Dengan membawa senjata tajam berupa golok, kedua pelaku mengancam korban dan merampas telepon genggam serta sejumlah uang tunai miliknya.

 

Tidak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah yang diduga membeli barang hasil kejahatan tersebut. Ketiganya kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya aksi kejahatan jalanan dan begal, Polda Jateng terus meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan tindak kriminalitas.

 

“Untuk antisipasi begal kami rutin melakukan patroli pada jam-jam tertentu di sejumlah lokasi rawan. Patroli tersebut dilakukan setiap malam oleh anggota yang berpakaian preman. Kami juga memberikan dukungan terhadap kegiatan patroli yang dilaksanakan polres jajaran,” tegas Kombes Pol M. Anwar Nasir.

 

Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jawa Tengah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan di tengah masyarakat.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp