Pedagang Pasar Dargo Laporkan Dugaan Ancaman Pembunuhan dalam Mediasi Resmi, Kasus Ganti Rugi Kios Memasuki Babak Baru

Kriminal & Hukum 10 Jun 2026 15:38 5 min read 8 views By Andy Dayak

Share berita ini

Pedagang Pasar Dargo Laporkan Dugaan Ancaman Pembunuhan dalam Mediasi Resmi, Kasus Ganti Rugi Kios Memasuki Babak Baru
Sumardio Edy mengaku mengalami intimidasi saat memperjuangkan hak ekonomi atas kios terdampak proyek di Pasar Dargo. Tim hukum menilai perkara ini bukan lagi sekadar sengketa pedagang dan pemerintah, melainkan ujian terhadap penegakan hukum dan perlindungan warga negara.

SEMARANG | rakyatcerdas.my.id – Perjuangan panjang seorang pedagang Pasar Dargo untuk memperoleh kejelasan atas hak ekonominya kini memasuki fase yang lebih serius. Sumardio Edy, pedagang yang selama berbulan-bulan berupaya mencari penyelesaian terkait persoalan ganti rugi kios yang terdampak proyek di kawasan Pasar Dargo, mengaku justru menghadapi situasi yang menimbulkan rasa takut dan trauma.

 

Kasus yang semula berfokus pada tuntutan kejelasan kompensasi atas kios yang menjadi sumber penghidupan keluarganya kini berkembang menjadi laporan dugaan ancaman pembunuhan yang disebut terjadi dalam sebuah forum mediasi resmi pemerintah.

 

Menurut keterangan pihak pendamping, selama ini Edy telah berupaya menempuh berbagai jalur penyelesaian secara persuasif dan administratif. Ia meminta kepastian mengenai nasib kios yang terdampak proyek yang menurutnya dilaksanakan tanpa perencanaan dan penyelesaian yang jelas terhadap para pedagang terdampak.

 

Namun, dalam proses tersebut, Edy mengaku tidak kunjung memperoleh jawaban yang memberikan kepastian. Berbagai penjelasan yang diterima disebut terus berubah, sementara penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung terealisasi.

 

Di tengah perjuangannya memperjuangkan hak ekonomi tersebut, Edy bahkan mengaku sempat dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Padahal, menurut pengakuannya, ia telah menunjukkan itikad baik dengan membuktikan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas kios yang ditempatinya.

 

Meski pembayaran tersebut belum sepenuhnya lunas, Edy menjelaskan bahwa sebagian kewajiban yang tersisa sengaja ditahan sambil menunggu adanya kepastian terkait penyelesaian ganti rugi yang hingga kini masih menjadi polemik.

 

Puncak persoalan disebut terjadi dalam mediasi yang berlangsung di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Semarang pada 11 Februari 2026. Pertemuan yang semestinya menjadi ruang dialog dan penyelesaian sengketa secara damai itu, menurut pihak pelapor, justru berubah menjadi peristiwa yang meninggalkan tekanan psikologis mendalam.

 

Pihak pendamping hukum menyebut dugaan ancaman pembunuhan tersebut terjadi dalam forum resmi pemerintahan yang dihadiri sejumlah pejabat dan pegawai Dinas Perdagangan Kota Semarang. Dalam pertemuan itu hadir Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, yang saat itu baru dilantik sebagai kepala dinas definitif.

 

Selain itu, turut hadir Edy Subeno selaku mantan kepala bidang, Muh Rois selaku Kepala Seksi Trantib, Boy Kardiman selaku Kepala Bidang Binus, Aji selaku Kepala Seksi Pengesahan, Susmono selaku mantan Kepala Pasar Dargo, serta dua pegawai dinas lainnya yang identitasnya belum diketahui secara pasti.

 

“Ini bukan pertemuan liar. Ini forum resmi pemerintahan. Ada undangan resmi. Semua berpakaian kedinasan. Tetapi yang menurut pelapor justru terjadi adalah dugaan pengancaman pembunuhan terhadap warga yang sedang mencari keadilan,” ujar salah satu pihak yang mendampingi perkara tersebut.

 

Tim pendamping hukum menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan ancaman secara langsung.

 

Menurut mereka, setiap pihak yang mengetahui, melihat, mendengar, membiarkan, atau turut terlibat dalam suatu peristiwa pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Tim advokasi hukum Sumardio Edy menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

 

“Kami akan mengawal kasus ini secara profesional dengan tim hukum yang kuat. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas salah satu anggota tim hukum.

 

Menurut mereka, perkara yang kini bergulir tidak lagi sekadar menyangkut sengketa administratif antara pedagang dan pemerintah daerah. Kasus tersebut dinilai telah berkembang menjadi ujian bagi institusi penegak hukum dalam menunjukkan independensi, profesionalitas, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

Perhatian terhadap perkara ini juga datang dari kalangan media. Syailendra selaku Pemimpin Redaksi Media Oligarki bersama sejumlah wartawan di Kota Semarang menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus yang dinilai memiliki kepentingan publik yang besar.

 

“Ini kasus besar. Hukum harus bertindak adil. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan dapat menjadi tameng dari proses hukum,” ujarnya.

 

Selain proses hukum pidana, sejumlah pihak juga mendorong agar Inspektorat melakukan pengawasan secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun disiplin aparatur sipil negara yang terlibat dalam perkara tersebut.

 

Mereka menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengawasan harus berjalan secara transparan dan akuntabel, baik yang berkaitan dengan pemeriksaan internal, sanksi administratif, mutasi jabatan, pemberhentian, maupun kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

 

“Apabila terdapat dugaan permainan hukum, masyarakat tentu berhak mempertanyakan integritas penyelenggara negara. Kami juga akan menelusuri laporan harta kekayaan melalui mekanisme e-LHKPN sebagai bagian dari kontrol publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat,” kata salah satu pihak yang mengawal kasus tersebut.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyentuh persoalan mendasar mengenai perlindungan hak warga negara ketika berhadapan dengan institusi pemerintah. Seorang pedagang yang datang untuk mencari penyelesaian atas hak ekonominya semestinya memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan kepastian penyelesaian, bukan justru mengalami ketakutan.

 

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

 

Sebab apabila dugaan ancaman terhadap warga yang tengah memperjuangkan haknya benar-benar terbukti dalam proses hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pedagang Pasar Dargo. Lebih dari itu, yang sedang diuji adalah keberanian negara dalam melindungi rakyatnya sendiri serta menjaga kepercayaan masyarakat bahwa keadilan tetap berdiri tegak di atas hukum, bukan di bawah bayang-bayang jabatan, kekuasaan, maupun rasa takut.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp