Kasat Reskrim Polresta Batang Turun Tangan, Laporan Dugaan Ancaman Pakai Arit di Subah Disorot

Kriminal & Hukum 21 Oct 2026 20:49 • 4 min read • 22 views • By Hamdi

Share berita ini

Kasat Reskrim Polresta Batang Turun Tangan, Laporan Dugaan Ancaman Pakai Arit di Subah Disorot
BATANG – Penanganan laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan Slamet Rasidi, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang...

BATANG – Penanganan laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan Slamet Rasidi, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendapat perhatian Kasat Reskrim Polresta Batang Kompol Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H., CPHR. Ia menyatakan akan mengecek terlebih dahulu perkembangan perkara yang saat ini ditangani Polsek Subah.

“Kami cek terlebih dahulu,” ujar Bintoro saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026).

Menurut Bintoro, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, penyidik di tingkat Polsek masih mencari saksi tambahan untuk mendalami peristiwa tersebut. Ia menyatakan akan meminta keterangan lebih lanjut dari kepala unit (Kanit) Polsek Subah agar memperoleh penjelasan yang lebih terperinci mengenai perkembangan penanganan laporan.

“Dari Kanit Polsek masih mencari saksi tambahan dari peristiwa tersebut. Nanti coba besok kami panggil Kanit Polseknya untuk menjelaskan lebih detail,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya dikeluhkan Slamet karena dinilai berjalan lamban. Pemeriksaan internal untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan diharapkan dapat menjelaskan tahapan yang telah dilakukan penyidik, kebutuhan bukti tambahan, serta langkah hukum berikutnya.

Hampir Tiga Bulan, Pelapor Mengaku Belum Mendapat Kepastian

Slamet melaporkan dugaan pengancaman tersebut pada 17 Juli 2026. Berdasarkan keterangannya, peristiwa bermula ketika ia mendatangi rumah Abdul Ghofur untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Namun, pertemuan itu diduga berujung cekcok hingga Abdul Ghofur mengeluarkan sebilah arit atau sabit dan mengancam dirinya.

Merasa terancam, Slamet kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Batang. Penanganan laporan selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Subah.

Hingga 21 Oktober 2026, laporan tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Slamet mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu juga disebut telah menjalani klarifikasi.

“Kasus yang saya alami terkesan lambat dalam penanganan. Sudah ada bukti kesalahan dari terlapor, tapi pihak penyidik tidak segera memprosesnya,” ujar Slamet dalam keterangannya pada 10 Oktober 2026.

Slamet menilai proses pemeriksaan awal terhadap kedua belah pihak telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan perkembangan yang menurutnya memberikan kepastian hukum. Ia berharap kepolisian segera menjelaskan apa yang masih menjadi kendala dan bagaimana kelanjutan penanganan laporannya.

Keluhan tersebut menjadi sorotan karena masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana tidak hanya membutuhkan penerimaan laporan secara administratif, tetapi juga informasi yang jelas mengenai tindak lanjut penanganannya.

 

SP2HP Catat Klarifikasi Saksi dan Penerimaan Sabit

Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 September 2026 yang diperlihatkan pelapor, Polsek Subah mencatat sejumlah langkah penyelidikan.

Klarifikasi terhadap Slamet Dahroni tercatat dilakukan pada 2 Agustus 2026. Sementara itu, klarifikasi terhadap Abdul Ghofur dan Umu Aiman tercatat berlangsung pada 14 Agustus 2026.

Dokumen yang sama juga mencatat bahwa pada 5 September 2026, penyelidik menerima satu buah sabit bergagang besi dari saksi Abdul Ghofur. Barang tersebut dicatat berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Catatan tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai keterkaitan sabit dengan peristiwa yang dilaporkan, kebutuhan pemeriksaan tambahan, dan alasan penyidik masih mencari saksi lain.

Meski demikian, pencatatan barang dan pemeriksaan sejumlah pihak belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan unsur pidana tetap memerlukan penilaian menyeluruh atas keterangan, barang bukti, dan alat bukti lain yang sah.

 

Kasat Reskrim Diminta Memastikan Perkembangan Perkara

Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Batang bahwa pihaknya akan mengecek laporan tersebut membuka ruang bagi penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara di Polsek Subah.

Sejumlah hal masih perlu dikonfirmasi kepada Kanit Polsek Subah, di antaranya saksi tambahan yang sedang dicari, alasan saksi tersebut dibutuhkan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, serta tahapan yang akan ditempuh setelah pengumpulan keterangan dinilai cukup.

Kejelasan juga diperlukan mengenai status perkara, apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke penyidikan. Informasi tersebut penting agar masyarakat memahami posisi laporan dalam proses hukum.

Di sisi lain, pencarian saksi tambahan merupakan bagian yang wajar dalam proses penyelidikan apabila memang dibutuhkan untuk memperjelas peristiwa. Karena itu, evaluasi terhadap penanganan laporan perlu dilakukan berdasarkan fakta dan prosedur, bukan semata-mata lamanya waktu yang telah berlalu.

Namun, setelah pelapor menyampaikan keluhan dan pimpinan fungsi reserse menyatakan akan melakukan pengecekan, publik patut menunggu penjelasan yang lebih konkret mengenai hasil evaluasi tersebut.

Bagi Slamet, harapannya sederhana: laporan yang telah disampaikan diproses secara profesional, perkembangan penanganannya dijelaskan secara transparan, dan perkara tersebut memperoleh kepastian sesuai ketentuan hukum.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles