DPMD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan Dana Desa 2026 Melalui Rapat Koordinasi Terpadu

Terkini 23 May 2026 13:41 4 min read 27 views By Andy Dayak

Share berita ini

DPMD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan Dana Desa 2026 Melalui Rapat Koordinasi Terpadu
Libatkan Camat, Kepala Desa hingga BPD, Pemkab Pekalongan Dorong Penyaluran Dana Desa Tahap I Berjalan Transparan, Tepat Sasaran dan Sesuai Regulasi

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pekalongan mengambil langkah serius dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.

 

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur strategis pemerintahan desa, mulai dari camat, kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa hingga bendahara desa sebagai bagian dari upaya sinkronisasi administrasi dan penguatan pengawasan penyaluran Dana Desa.

 

Agenda koordinasi itu tertuang dalam surat resmi DPMD Kabupaten Pekalongan Nomor 400.10.2.4/341/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, S.STP., M.A.P.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat koordinasi digelar di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Pekalongan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan pola jadwal bergilir berdasarkan wilayah kecamatan dan desa yang diundang.

 

Pelaksanaan rapat secara bertahap tersebut dinilai bukan sekadar agenda administratif rutin, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memastikan proses penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 berjalan tertib, akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

DPMD Kabupaten Pekalongan juga secara tegas meminta seluruh peserta yang diundang hadir secara langsung dan tepat waktu. Ketegasan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi yang dilakukan memiliki nilai strategis dalam menentukan kesiapan teknis maupun administratif desa penerima Dana Desa.

 

Selain menyangkut kelengkapan dokumen pencairan, rapat koordinasi juga dipandang sebagai forum evaluasi awal terhadap kesiapan desa dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berbasis Dana Desa.

 

Berdasarkan lampiran jadwal rapat, sejumlah desa dari berbagai kecamatan dijadwalkan hadir secara bergiliran bersama unsur pemerintahan desanya masing-masing.

 

Untuk jadwal Jumat, 22 Mei 2026, sesi pertama diawali oleh Kecamatan Bojong dengan menghadirkan Kepala Desa Kalipancur bersama Ketua BPD, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Kalipancur pada pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.

 

Selanjutnya, sesi kedua masih di wilayah Kecamatan Bojong dilanjutkan dengan kehadiran Pemerintah Desa Duwet pada pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan komposisi peserta yang sama, yakni kepala desa bersama unsur perangkat desa dan pengawasan internal pemerintahan desa.

 

Sementara itu, Kecamatan Buaran dijadwalkan mengikuti rapat koordinasi pada Selasa, 26 Mei 2026 dengan menghadirkan Kepala Desa Watusalam beserta jajaran pemerintahan desa.

 

Pada hari yang sama, Kecamatan Doro juga turut mengikuti agenda koordinasi dengan menghadirkan Kepala Desa Kutosari bersama Ketua BPD, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Kutosari.

 

Sedangkan Kecamatan Wonokerto dijadwalkan mengikuti sesi siang dengan menghadirkan Pemerintah Desa Pesanggrahan bersama unsur pemerintahan desa lainnya.

 

Keterlibatan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rapat tersebut menjadi perhatian penting dalam mekanisme pengawasan Dana Desa. Sebab, BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam aspek penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran desa.

 

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa model koordinasi terpadu seperti ini sangat penting untuk meminimalisasi kesalahan administrasi, keterlambatan pencairan hingga potensi penyimpangan penggunaan anggaran.

 

Selain memastikan syarat penyaluran terpenuhi secara administratif, forum koordinasi tersebut juga menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menyelaraskan prioritas pembangunan nasional dengan kebutuhan masyarakat desa.

 

Dana Desa sendiri selama ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, peningkatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan hingga pembiayaan program prioritas nasional lainnya.

 

Karena itu, ketepatan penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi aspek yang tidak dapat ditawar dalam proses pengelolaan Dana Desa.

 

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa terus diperketat seiring meningkatnya tuntutan transparansi publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

 

Dalam surat undangan tersebut, tembusan juga disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan serta Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Pekalongan.

 

Kehadiran unsur pendamping desa dari P3MD dinilai sangat penting karena memiliki fungsi asistensi terhadap pemerintah desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan penggunaan Dana Desa.

 

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan dinilai tengah memperlihatkan komitmennya dalam membangun sistem tata kelola Dana Desa yang lebih disiplin, terukur dan akuntabel.

 

Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berorientasi pada pencairan anggaran semata, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan program serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada masyarakat.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp