Anak Perwira Polda Jateng Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rasisme dan Pelanggaran UU ITE

Kriminal & Hukum 03 Jun 2026 08:40 3 min read 20 views By Andy Dayak

Share berita ini

Anak Perwira Polda Jateng Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rasisme dan Pelanggaran UU ITE
Penyidik Ditres Siber Polda Jawa Tengah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum L dari saksi menjadi tersangka. Kasus yang sempat viral di media sosial itu diduga memuat unsur ujaran kebencian terhadap kelompok etnis tertentu serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SEMARANG, RAKYATCERDAS.MY.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa rasisme dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan status tersangka terhadap L yang diketahui merupakan anak seorang perwira di lingkungan Polda Jawa Tengah tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

 

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, membenarkan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap baru dengan menaikkan status hukum L dari saksi menjadi tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

 

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kombes Pol Himawan kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

 

Menurutnya, perubahan status hukum tersebut bukan dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses penyidikan yang mendalam dan berlandaskan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Penyidik menilai terdapat keterkaitan yang kuat antara tersangka dengan konten yang menjadi objek perkara sehingga status hukum yang bersangkutan dinaikkan.

 

“Dari hasil pendalaman proses penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

 

Kombes Himawan menjelaskan, perkara yang ditangani Ditressiber Polda Jateng tidak hanya berkaitan dengan dugaan ujaran bernuansa rasis terhadap kelompok etnis tertentu, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran ketentuan dalam UU ITE. Kedua aspek tersebut saat ini menjadi fokus penyidik dalam mengembangkan perkara dan melengkapi berkas penyidikan.

 

“Itu semuanya,” kata Himawan saat menjawab pertanyaan terkait unsur rasisme maupun dugaan pelanggaran UU ITE yang disangkakan kepada tersangka.

 

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar luas di berbagai platform media sosial, khususnya Instagram. Dalam unggahan yang viral tersebut, seorang perempuan diduga menuliskan narasi yang mengajak pengguna media sosial untuk membuat komentar bernuansa rasis dengan imbalan sejumlah uang.

 

Konten tersebut kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat karena dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap kelompok etnis tertentu. Situasi semakin memanas setelah muncul klaim bahwa perempuan tersebut merupakan anak seorang perwira polisi dan merasa tidak akan tersentuh proses hukum karena latar belakang keluarganya.

 

Unggahan yang beredar luas di media sosial itu juga memunculkan berbagai kritik dari warganet yang menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional tanpa memandang status sosial maupun latar belakang keluarga seseorang. Desakan publik tersebut kemudian mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

 

Penetapan tersangka terhadap L dinilai menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap dugaan tindak pidana akan diproses berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

 

Hingga saat ini, penyidik Ditressiber Polda Jawa Tengah masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Konten yang mengandung unsur kebencian, diskriminasi, maupun penghinaan terhadap kelompok tertentu dapat berimplikasi hukum, terutama jika memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp