Polsek Sragi dan Forkompimcam Sosialisasikan Penertiban Warung Remang-remang di Jalur Pantura Rembun–Pait

Kriminal & Hukum 20 Jun 2026 06:20 3 min read 8 views By Andy Dayak

Share berita ini

Polsek Sragi dan Forkompimcam Sosialisasikan Penertiban Warung Remang-remang di Jalur Pantura Rembun–Pait
Pendekatan humanis dikedepankan, pemilik warung diberi waktu satu pekan untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran mandiri sesuai ketentuan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024.

PEKALONGAN | RAKYATCERDAS.MY.ID – Upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Sragi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) serta Pemerintah Desa Pait. Melalui pendekatan persuasif dan humanis, petugas melaksanakan kegiatan sosialisasi serta himbauan penertiban terhadap penghuni dan pemilik warung remang-remang yang berada di sepanjang jalur Pantura Rembun–Pait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/6/2026) siang.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sragi AKP Turkhan, SH, didampingi Danramil Sragi Kapten Inf. Riyanto, Kepala Desa Pait M. Yusuf Khaerudin, serta melibatkan personel Polsek Sragi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.

 

Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat terkait keberadaan sejumlah warung remang-remang di kawasan tersebut. Selama ini, lokasi tersebut kerap menjadi perhatian warga karena diduga mengarah pada praktik prostitusi serta aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan ketertiban umum.

 

Kapolsek Sragi AKP Turkhan mengatakan, langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya preventif guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Siwalan.

 

“Kami bersama unsur TNI, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat melaksanakan sosialisasi dan himbauan penertiban kepada para penghuni maupun pemilik warung remang-remang di kawasan Pantura Rembun-Pait. Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut Turkhan, keberadaan warung-warung tersebut telah lama menjadi sorotan masyarakat. Berbagai laporan dan aduan yang masuk menunjukkan adanya keresahan warga terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

 

Karena itu, pihaknya memilih mengedepankan pendekatan dialogis dengan memberikan pemahaman kepada para penghuni maupun pemilik bangunan agar secara sukarela mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

“Banyak laporan dan aduan dari masyarakat terkait keberadaan warung-warung tersebut. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui sosialisasi serta himbauan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024. Selain persoalan ketertiban umum, hasil pendataan juga menunjukkan bahwa sejumlah bangunan berdiri di lokasi yang tidak semestinya karena berada di tepi Jalan Raya Pantura dan di atas saluran irigasi milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

 

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan terkait tata ruang dan fungsi fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

 

“Kami berharap para pemilik warung dapat secara sukarela menutup permanen aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Pemerintah memberikan waktu mulai 20 Juni 2026 selama satu minggu untuk melakukan pengosongan dan penertiban secara mandiri,” tegas AKP Turkhan.

 

Pihaknya menambahkan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan para pemilik belum melaksanakan pengosongan maupun pembongkaran secara mandiri, maka pemerintah bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

 

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penataan kawasan Pantura Rembun–Pait demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

 

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang ada. Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya.

 

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman lingkungan. Kawasan Pantura Siwalan diharapkan dapat berkembang menjadi wilayah yang tertib, aman, serta terbebas dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan kehidupan sosial masyarakat.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp