FGD Pencegahan Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Cukai

4 min read 44 views By Andy Dayak

Share berita ini

YOUTUBE Video 17 Jun 2026 11:58 4 min read 44 views By Andy Dayak
Reporter: Andy Dayak Views: 44 Urutan: 0

Kolaborasi Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan Dinkominfo Ditekankan untuk Menekan Peredaran Rokok Ilegal serta Mengoptimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi Kesejahteraan Masyarakat

 

KAJEN | rakyatcerdas.my.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Rokok Ilegal di Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Rabu pagi (17/6/2026) di Aula Lantai II Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi edukasi publik sekaligus penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

 

 

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Bea dan Cukai Pekalongan, Alfa, kemudian Anis Rosidi, S.Sos., M.Si selaku Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, serta Supriyadi, S.E., M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan yang juga bertindak sebagai tuan rumah kegiatan.

 

 

Dalam forum yang diikuti berbagai unsur pemangku kepentingan tersebut, para narasumber menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

 

 

Perwakilan Bea dan Cukai Tegal, Alfa, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, edukasi yang masif menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan produk rokok ilegal.

 

 

Dalam pemaparannya juga dijelaskan mengenai ketentuan hukum yang mengatur pelanggaran di bidang cukai. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda dengan besaran yang telah diatur dalam regulasi. Penegakan hukum tersebut menjadi instrumen penting dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

 

 

Selain membahas upaya pencegahan rokok ilegal, forum juga mengulas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2026 di Kabupaten Pekalongan. Dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau tersebut diarahkan untuk berbagai program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

 

 

Dalam salah satu materi yang dipaparkan, dijelaskan bahwa sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama pemanfaatan DBH CHT. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pengadaan obat-obatan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar guna menjamin ketersediaan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

 

 

Selain itu, DBH CHT juga dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Program tersebut diharapkan mampu memperluas akses layanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan.

 

 

Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menekankan bahwa keberadaan DBH CHT harus dipahami sebagai instrumen pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan rokok ilegal memiliki kaitan erat dengan keberlanjutan penerimaan negara yang nantinya kembali disalurkan dalam bentuk berbagai program pembangunan daerah.

 

 

Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menyampaikan bahwa peran komunikasi publik menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, penyebarluasan informasi yang benar dan mudah dipahami masyarakat perlu terus dilakukan melalui berbagai media, baik media konvensional maupun platform digital.

 

 

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea dan Cukai, media massa, komunitas masyarakat, serta seluruh elemen terkait menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

 

 

Melalui pelaksanaan FGD ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sekaligus mengetahui manfaat nyata dana cukai yang telah kembali kepada masyarakat melalui berbagai program kesehatan, kesejahteraan, dan pembangunan daerah.

 

 

Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut juga menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, patuh terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pekalongan.

Berita | Rakyat Cerdas
Chat with us on WhatsApp